Home
/
Automotive

Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku Januari 2020

Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku Januari 2020

-

Tomy Tresnady16 January 2020
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Uzone.id)

Uzone.id - Kabar buruk atau kabar baik nih bagi pemilik kendaraan. Pasalnya, penghapusan surat kendaraan di mana Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah mati 2 tahun sudah resmi berlaku mulai tahun 2020.

STNK mati 2 tahun, dalam artian pemilik kendaraan tidak membayar pajak lagi sejak plat nomor polisi yang usianya 5 tahunan sudah 'mati' selama 2 tahun.

Baca juga: Jadi Isu Panas, Suzuki Saluto 125 Bakal Dijual di Indonesia

Namun, kendaraan yang dihapus itu untuk langkah awal diberlakukan terhadap kendaraan yang sudah lama ditinggalkan karena sudah rusak berat.

Kendaraan seperti itu suka kita temui di tempat-tempat rongsokan atau lokasi yang jadi tempat 'kuburan' mobil

Hal itu dikatakan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, seperti dilaporkan Kompas.com.

Sedangkan penghapusan STNK akan berlanjut kepada mobil-mobil layak pakai yang masih nongkrong di garasi, namun STNK tidak diperpanjang setelah mati 2 tahun.

""Benar kami sedang melaksanakannya, tapi saat ini dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu," kata Halim.

Nah, kalau kendaraan masih layak pakai tapi sudah dihapus surat-suratnya di kepolisian. Maka kendaraan tersebut jadinya berstatus 'bodong'. 

Penghapusan surat-surat kendaraan bermotor itu diatur oleh Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 1

Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

a. Permintaan pemilik Kendaraan bermotor; atau

b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 2

Penghapusan Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor.

Pasal 3

Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

VIDEO Komparasi Suzuki Baleno vs Kia Rio

populerRelated Article