Galih Dipenjara, Kenapa Barbie Kumalasari Tak Berpaling ke Lelaki Lain?
-
Barbie Kumalasari (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)
Uzone.id - Tentu akan sangat melelahkan jika kita menjadi Barbie Kumalasari. Bolak-balik rumah-Polda Metro Jaya untuk mengurus suami sirinya, Galih Ginanjar, yang berada dalam tahanan gara-gara tersangkut kasus 'ikan asin'.Barbie Kumalasari mengaku tak merasa lelah meskipun waktunya banyak tersita gara-gara mengurus keperluan Galih selama berada di balik sel penjara Polda Metro Jaya.
Kata bintang sineton 'Bidadari' itu, bisa saja dia akhirnya berpaling ke lelaki ketika dia sudah terkuras pikiran, fisik dan juga materi demi tetap memberi dukungan kepada Galih.
Baca juga: Laporan Dugaan Ijazah Palsu Barbie Kumalasari Resmi Dicabut
Baca juga: Isi Surat Lengkap Pablo Benua Kemungkinan Seret Barbie Kumalasari
"Ya, setiap orang kan punya kekurangan. Memang yang lain mungkin lebih kaya daripada Galih. Tapi batin kita kan tersiksa," tutur Barbie Kumalasari saat berbincang dengan Uzone.id di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
Barbie Kumalasari juga mengakui kalau Galih Ginanjar adalah lelaki biasa saja kalau diukur dari kekayaan. Namun, kebaikan dan ketulusan dari Galih tak bisa didapat Barbie dari lelaki lain.
"Tapi baiknya dia, tulusnya dia, gue gak bisa dapat (dari lelaki lain), karena gue cewek kerja kan, kecuali gue tipe cewek tidur doang, ngarepin duit laki.
Mau gue dimadu kek, mau istrinya 10 kek bodo amat, yang penting makan tidur enak. Kan banyak cewek yang kayak gitu. nah kalau gue kan cewek kerja," kata Barbie Kumalasari.
Dia menambahkan, "Duit bisa gue cari gitu loh, tapi kalau kesetiaan, kebaikan, ketulusan banyak orang udah gue temuin loh ya, dalam hidup gue."
Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis dini hari (11/7/2019) dan langsung dijebloskan ke dalam tahanan beberapa jam setelah jadi tersangka.
Tak cuma Galih, Rey Utami dan suaminya Pablo Putra Benua juga dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Mereka mendapat sangkaan telah mencemarkan nama baik atau fitnah kepada Fairuz A Rarif.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 6 tahun.