Telkomsel Hormati Putusan Kominfo Batalkan Pemenang Seleksi Frekuensi 2,3 GHz
-
Uzone.id - Penghentian proses dan pembatalan hasil seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dihormati oleh Telkomsel.
“Telkomsel menghormati keputusan dari Kemkominfo dan akan sepenuhnya mematuhi proses yang ditetapkan,” ujar Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro, melalui keterangan resminya.
“komitmen Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan, kami tetap konsisten melanjutkan peran sebagai digital connectivity enabler dengan melanjutkan roadmap pengembangan jaringan broadband berteknologi terdepan,” tambahnya.
Penghentian proses tersebut dilakukan melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz, yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020 melalui Siaran Pers Nomor 148/HM/KOMINFO/11/2020.
Penghentian proses Seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka menyelaraskan setiap bagian dari proses Seleksi ini.
Baca juga: Survei OpenSignal: Telkomsel Juara
Pada hari Jumat (22/1) Kominfo telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Dengan dihentikannya proses Seleksi ini, maka hasil dari proses Seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik, dinyatakan dibatalkan.