Home
/
News

19 April Ditetapkan Sebagai Hari Libur

19 April Ditetapkan Sebagai Hari Libur

Cornea Khairany 06 April 2017
Bagikan :

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan tanggal 19 April 2017 atau hari pencoblosan dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) putaran kedua akan ditetapkan sebagai hari libur.

"Rencananya, tanggal 19 April 2017 atau saat pencoblosan Pilkada nanti akan diliburkan, sesuai dengan peraturan undang-undang," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut dia, penetapan hari libur pada 19 April 2017 tersebut akan diatur dan sekaligus dikeluarkan surat edarannya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sekarang ini kami sedang menunggu surat keputusannya dari Kemendagri. Draft-nya pun sedang disiapkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri," ujar Sumarsono.

Baca juga: (Djarot ingatkan warga datang ke TPS)

Baca juga: (PPP Jakarta perkuat konsolidasi kampanyekan Ahok-Djarot)

Lebih lanjut, dia pun kembali mengingatkan agar seluruh warga Jakarta menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan nanti untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

"Diharapkan semua warga Jakarta bisa memanfaatkan momentum libur tersebut untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2017," ungkap Sumarsono.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan dua pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta yang lolos ke putaran kedua Pilkada 2017, yaitu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Masa kampanye putaran kedua dimulai pada 7 Maret hingga 15 April 2017. Kemudian, dilanjutkan dengan masa tenang hingga 18 April 2017. Sedangkan, hari pencoblosan akan jatuh pada 19 April 2017.

Berita Terkait:

populerRelated Article