3 Fakta Toyota Alphard Rachel Vennya Disita Polisi
-
Ilustrasi (Foto: Instagram @rachelvennya)
Uzone.id - Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Selasa (26/10/2021), untuk memberikan klarifikasi soal nomor polisi B 139 RFS yang dipasang pada Toyota Alphard warna hitam.Seharusnya, nomor polisi B 139 RFS secara sah milik Toyota Alphard warna putih. Awak media banyak yang mengabadikan Rachel Vennya masuk dalam Toyota Vellfire warna hitam dengan nomor polisi tersebut usai diperiksa atas kasus kabur dari tempat karantina Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Apa Arti Pelat Mobil RFS yang Ditumpangi Rachel Vennya?
1. Dilapis Stiker Hitam
Nomor polisi B 139 RFS adalah milik Toyota Alphard warna putih dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Ironisnya, Alphard warna putih tersebut diberi stiker hitam oleh Rachel yang sengaja ingin mengubah warna.
"Kesimpulan saudari RV telah mengakui mengubah warna kendaraan toyota alphard B 139 RFS di mana tidak sesuai dengan STNK, yaitu putih metalik," terang Argo memberi keterangan kepada media.
2. Toyota Alphard Disita
Argo menambahkan, Rachel Vennya sendiri mengaku telah mengubah warna Toyota Alphard dengan nomor polisi yang sama.
Maka, polisi memberikan sanksi tilang dengan denda senilai Rp500 ribu. Sesuai dengan Pasal 288 ayat 1 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
BACA JUGA: Netizen Keluhkan Aplikasi PeduliLindungi Eror
3. Nomor Polisi RFS Legal
Argo menjelaskan bahwa nomor polisi B 139 RFS yang nempel di mobil Toyota Alphard bukan nomor polisi untuk kendaraan pejabat. RFS untuk mobil pejabat biasanya berjumlah empat angka.
Sedangkan nomor polisi B 139 RFS pada mobil Toyota Alphard milik Rachel cuma tiga angka, yang artinya bukan mobil pejabat.
"Proses pembuatan pelat itu di Polda Metro Jaya secara prosedural dan legalitas mobil tersebut sah terdaftar di Samsat Polda," terang Argo.