50 Ribu Nomor WhatsApp Warga RI Dijual ke China buat Judi Online!
Ilustrasi foto: Unsplash
Uzone.id – Setelah penangkapan bandar judi online di Depok, kali ini terbongkar lagi komplotan penjahat siber lainnya di Sumatera Selatan dengan modus dan tujuan yang berbeda.
Rabu, (24/04), Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tujuh orang tersangka penjualan nomor WhatsApp ke pembeli di China. Komplotan ini disebut telah menjual kurang lebih 50 ribu nomor WhatsApp dengan identitas NIK warga Indonesia yang tidak mereka ketahui.Tidak diketahui untuk apa nomor-nomor ini digunakan nantinya tapi mereka juga melakukan penyaluran konten judi online (judi slot) lewat nomor-nomor yang diregistrasikan atas nama orang lain tersebut.
"Nomor WA yang dijual oleh tersangka masih dalam pendalaman penyidik, diduga untuk kejahatan, mengingat yang membeli orang asing (dari China)," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dikutip dari Tribunnews, Selasa, (07/05).
Kejahatan penjualan nomor ponsel ini diketuai oleh tersangka berinisial NOF, ia memerintahkan karyawan lainnya untuk mengekstrak file zip akun WhatsApp yang akan dijual dan kemudian mengubahnya ke file TXT.
NOF dan komplotan mendapat akun-akun WhatsApp dari grup-grup Facebook dengan harga yang cukup murah, yakni Rp3 ribuan per akunnya. Ia pun menjual kembali akun tersebut dengan harga Rp3.100 per akun.
Tersangka menyebut bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun WhatsApp dengan pendapatan mencapai Rp5 juta per hari. Sementara itu, para pekerjanya digaji Rp3 juta per bulan untuk mengekstrak akun-akun WhatsApp ini.
Pekerjaan ini dilakukan oleh NOF dkk selama kurang lebih satu tahun, bisa diperkirakan bahwa keuntungan mereka mencapai ratusan juta dalam usaha ini.
Melansir dari sumber yang sama, barang bukti yang diterima oleh kepolisian atas kejahatan ini antara lain 9 unit ponsel dengan berbagai merk, 5 unit CPU komputer, 5 unit layar monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit router Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.
Atas kejahatan ini, para pelaku terancam Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.