Home
/
Digilife

Putra Siregar Soal Toko PStore: Saya Gak Pernah Nipu

Putra Siregar Soal Toko PStore: Saya Gak Pernah Nipu

-

Hani Nur Fajrina30 July 2020
Bagikan :

(Putra Siregar/foto: YouTube Deddy Corbuzier)

Uzone.id -- YouTuber dan pengusaha Putra Siregar akhirnya angkat suara soal kasus yang menyeret namanya terkait penjualan ponsel ilegal melalui toko miliknya, PStore.

Jika melihat dari unggahan dari Instagram Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, disebut bahwa inisial PS ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan barang ilegal, serta penyerahan barang bukti antara lain 190 ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61,3 juta.

Tak cuma itu, Bea Cukai juga mengatakan, harta kekayaan tersangka juga telah disita di tahap penyidikan yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.

Putra Siregar melalui channel YouTube Deddy Corbuzier mengklarifikasi soal kasusnya ini. Dia mengatakan, dia pernah ditangkap pihak Bea Cukai pada 2017 karena kasus tersebut, namun memang baru hebohnya sekarang.

“Saya gak pernah nipu, saya bener-bener prinsipnya gak ingin merugikan orang lain atau siapapun. Saya ditangkap karena diduga, ada indikasi bahwa barang yang saya beli belum selesai pabeannya,” kata Putra di dalam video yang diunggah pada Kamis (30/7).

Baca juga: Keciduk Jualan Ponsel Ilegal, Toko PStore Masih Bisa Terima Order Pengguna

Dia melanjutkan, “ya saya kooperatif, saya mendukung pemerintah, mendukung Bea Cukai apabila ingin memberantas penyelundupan seperti itu, dan sebagainya. Bahkan saking kooperatifnya, saya titip itu uang sampai Rp500 juta. Jadi selama 2017 sampai 2020 saya bolak-balik secara kooperatif datang ke Bea Cukai melengkapi apa-apa.”

Dari yang Putra tuturkan, uang senilai Rp500 juta itu sengaja dia titipkan sebagai ‘pegangan’ jika memang dirinya merugikan negara atau ada kekurangan tertentu, uangnya sudah siap. Ia juga menyebut soal harta berupa rumah, aset, dan rekeningnya yang telah ia serahkan.

“Fakta yang banyak orang gak tahu, saya dibilang sultan tapi sejak 2017 itu saya gak punya rekening karena saya berpikir, saya ingin ilmu saya ini bisa bermanfaat untuk orang banyak. Di 2017 saya ekspansi, saya langsung jual seluruh brand resmi, lalu saya cetak orang-orang, saya mundur dari perusahaan. Saya mikir, saya harus cetak mata uang baru. Apa itu mata uang baru ke depan di dunia digital? Follower. Saya bangun YouTube,” lanjutnya.

Setelah berbicara sedikit soal alasan di balik dirinya kecemplung di dunia YouTube, Putra tidak berkilah bahwa dirinya memang bermasalah dengan Bea Cukai, meskipun hal tersebut dia katakan terjadi di tahun 2017.

“Saya tidak nutupin, 2017 memang bermasalah. Kalau saya salah, saya ikutin proses yang ada,” katanya.

Dengan pemberitaan yang baru menyerbak beberapa hari belakangan, Putra mengaku ia seperti diberi sanksi sosial dari masyarakat yang ‘menyerangnya’, khususnya di media sosial.

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai Soal PStore Putra Siregar yang Jual Ponsel Ilegal

Putra juga berdalih, bahwa PStore miliknya tidak pernah memposting ponsel harga Rp20 juta atau Rp15 juta dengan banderol Rp1 juta di tokonya. Jika ada yang menyebarkan itu, dia mengatakan itu adalah akun fake (palsu) PStore yang jumlahnya ratusan, klaim dia.

"Kalau saya, sama aja, misalnya iPhone harga Rp20 juta di iBox, di saya lebih murah Rp500 ribuan aja. Saya gak pernah jual HDC [ponsel tiruan] seumur hidup. Saya berawal dari ponsel second, lalu 2017 saya menjelma menjual ponsel baru resmi semua garansi lengkap," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Dari penuturan Ricky selaku Humas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, terungkapnya PStore yang menjual barang-barang ilegal berasal dari tugas rutin patroli yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai sendiri serta informasi dari masyarakat.

Setelah pihak Bea Cukai menggali informasi dan berada di tahap penyidikan, Ricky mengatakan Putra Siregar tidak bisa menunjukan bukti fisik formalitas kepabeanan dari ponsel-ponsel tersebut.

“Kalau barang-barang impor itu harus ada tanda kepabeanannya. Karena yang bersangkutan tidak bisa membuktikan dokumen formalitas kepabeanan tersebut, maka kami tetapkan kalau barang-barang itu ilegal,” kata Ricky.

Proses penyelidikan terhadap Putra Siregar hingga sampai ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan disebut Ricky memakan waktu tahunan, karena ada proses penggalian informasi hingga mengamati tokonya yang banyak.

Dia mencatat, berkas penyidikan lengkap pada tahun 2019, kemudian setelah dirapikan, berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Sejauh ini, pihak Bea Cukai mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena tetap menunggu inkrah dari pihak Kejaksaan.

populerRelated Article