Home
/
Startup

Ada Potensi Monopoli, Tokopedia-TikTok Shop Buka Suara

Ada Potensi Monopoli, Tokopedia-TikTok Shop Buka Suara

Vina Insyani05 June 2025
Bagikan :

Uzone.id — Tokopedia dan TikTok Shop memberikan tanggapan soal adanya potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tak sehat yang tengah disorot KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).

Dalam keterangannya, Rabu, (04/06), TikTok Shop maupun Tokopedia akan menghormati proses dan juga bekerja sama dengan KPPU.

“Kami menghormati proses yang masih berlangsung dan siap bekerja sama dengan KPPU untuk menanggapi usulan-usulan yang menjadi perhatian,” kata juru bicara TikTok saat dihubungi Uzone.id.

Adanya potensi monopoli ini terendus setelah KPPU melakukan proses penilaian menyeluruh atas transaksi kedua platform. Dalam proses penilaian yang dilakukan selama kurang lebih 1 tahun setelah integrasi antara TikTok Shop dan Tokopedia selesai, KPPU menemukan 4 hal yang membuat Tokopedia dan TikTok Shop dianggap melakukan persaingan usaha tak sehat.



“Akuisisi ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu ecommerce barang fisik (elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, dan mainan & hobi) di Indonesia,” tulis KPPU.

Poin kedua, KPPU menemukan adanya peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI (Herfindahl-Hirschman Index) setelah akuisisi dilakukan.

“Penilaian menyeluruh menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar,” bunyi poin ketiga.

KPPU juga menyoroti adanya efek jaringan atau network effect yang cukup besar dalam transaksi ini. Pada akhirnya, hal ini bisa berpotensi merugikan berbagai pihak karena tak bisa bersaing secara adil, termasuk UMKM dan konsumen.



“Meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan (network effect) cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM,” tulis KPPU.

4 penemuan ini menjadi alasan KPPU menyoroti potensi monopoli dalam transaksi Tokopedia-TikTok Shop. Demi menghindari potensi tersebut, KPPU meminta kedua entitas untuk memenuhi beberapa syarat.


populerRelated Article