Home
/
Entertainment

Alasan Roro Fitria Belum Direhabilitasi

Alasan Roro Fitria Belum Direhabilitasi

Achmad Rafiq28 May 2018
Bagikan :

Pemain film Roro Fitria saat ini masuh harus menjalani serangkaian proses hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Berkas kasus tersebut pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (28/5).

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak menegaskan sebelum dibawa ke Kejari, Roro bersama dengan rekannya WH telah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. 

"Hasil pemeriksaan mereka dinyatakan sehat dan sore ini kita limpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan," kata Calvijn di Polda Metro Jaya. 

Preview

Calvijn menjelaskan dalam kasus ini pihaknya tidak melakukan rehabilitasi karena Roro bukanlah seorang pemakai tetap, tetapi memang membeli. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Roro saat ditangkap baru saja membeli sabu seberat 2,4 gram dari seorang pria berinisial WH pada 14 Februari lalu. 

"Sejauh ini belum sampai ke pemakai, makanya tidak kita rehabilitasi. Jadi, alur antara RF dan WH ini berdasarkan hasil penyidikan ada keterkaitan antara pembeli dan penyimpan. Makanya Pasal yang kita kenakan 112, 114, dan 132," pungkas Calvijn. 

Sementara sebelum dilimpahkan ke Kejari, tidak banyak kata yang dilontarkan pemain film 'Bangkitnya Suster Gepeng' itu. Ia hanya menganggukkan kepala saat wartawan menanyakan kabar dan apakah saat ini dirinya puasa atau tidak.

Tak berapa lama, ia langsung dibawa penyidik untuk berangkat ke Kejari Jakarta Selatan. Tak hanya dirinya, barang bukti yang ditemukan polisi saat penggeledahan juga diserahkan ke Kejari.

Roro ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta, pada 14 Februari lalu. Perempuan berusia 28 tahun itu terbukti memesan sabu dari seseorang berinisial WH seberat 2,4 gram dengan harga Rp 5 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Roro terjerat Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. 

populerRelated Article