Home
/
Digilife

Aturan Baru Komdigi Batasi Promo Ongkir Gratis di E-commerce Gak Sih?

Aturan Baru Komdigi Batasi Promo Ongkir Gratis di E-commerce Gak Sih?

Vina Insyani19 May 2025
Bagikan :

Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, Jumat (16/5). Baru dirilis, Permen ini mendapat sorotan karena membahas mengenai tarif layanan paket yang dikhawatirkan akan menghilangkan fitur gratis ongkos kirim.

Mengenai hal ini, Komdigi menjelaskan lebih lanjut aturan ini tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce, melainkan pada harga ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” kata Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi dalam keterangan tertulisnya.



Bagi e-commerce yang ingin memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi mereka, Edwin menyebut itu adalah hak mereka sepenuhnya dan Komdigi tidak mengatur akan hal tersebut.

Sementara itu, diskon yang dibatasi ini nantinya akan diterapkan pada program diskon yang berada di bawah ongkos rendah biaya asli kirim barang, termasuk biaya kurir, angkutan kota, penyortiran dan layanan lainnya.

“Bila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius: kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun,” tambahnya.

Kebijakan pembatasan gratis ongkir menjadi 3 kali satu bulan ini bukan untuk membatasi konsumen ketika melakukan pengiriman online, namun untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman.



“Kurir adalah pahlawan logistik di era digital—mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi. Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin.

Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2025 ini punya lima poin regulasi utama yang disusun dengan tujuan memperkuat ekosistem logistik secara menyeluruh. Dari beberapa poin tersebut, Komdigi menyebut bahwa tujuan dari regulasi ini adalah membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien. 

Ekosistem yang sehat tidak hanya diukur dari skala perusahaan terbesar. Meskipun persaingan untuk menjadi yang terbesar ada, namun yang lebih esensial adalah seberapa banyak pihak yang dapat bertumbuh bersama.


populerRelated Article