Awal Tahun 2025, Startup Investree Masih ‘Curi’ Perhatian OJK
Uzone.id — 2025 dibuka oleh Investree dengan update terbaru OJK terkait nasibnya startup mereka. Dalam laporan terbaru OJK, pihaknya masih terus melakukan pencarian Direktur Utama PT Investree Radika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi dan telah memberi restu untuk pembentukan Tim Likuidasi.
Adrian telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kredit macet perusahaan."Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman
Laporan terakhir menyebut bahwa Adrian kini berada di Dubai, OJK pun menyatakan akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menangkap beliau.
Selain aktif melakukan pencarian Dirut Investree, di awal 2025 ini OJK juga melakukan langkah lanjutan terkait keberadaan Investree. OJK pun telah memberikan restu atas pembentukan Tim Likuidasi Investree dan telah menyelesaikan penilaian terhadap tiga calon anggota Tim Likuidasi untuk PT IRJ.
Langkah berikutnya, PT IRJ diwajibkan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengambil keputusan terkait pembubaran perusahaan sekaligus secara resmi membentuk Tim Likuidasi.
OJK menjelaskan bahwa nantinya proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi.
Pada 21 Oktober 2024 lalu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) resmi mencabut izin usaha startup fintech Investree. Langkah tegas ini diambil setelah startup pinjaman online ini melakukan pelanggaran yang berujung pada kasus gagal bayar kepada para pengguna.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah OJK mengambil beberapa tindakan tegas namun tidak digubris oleh pihak Investree. Dengan dicabutnya izin tersebut, Investree diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha mereka sebagai fintech lending, kecuali hal berkaitan dengan ketentuan undang-undang seperti perpajakan.
OJK juga kan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan, serta menindak CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang saat ini dikabarkan kabur dari Indonesia.