Tarif Pembuatan Smart SIM Dipastikan Tak Berubah
-
Smart SIM yang resmi diluncurkan pada Minggu (22/9) baru bisa diperoleh masyarakat yang tinggal di kota-kota besar Indonesia. Distribusi menyeluruh secara nasional disebut bakal dilakukan secara bertahap.
"Smart SIM mulai hari ini sudah bisa dioperasionalkan pada semua ibu kota provinsi Indonesia," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (22/9).
Refdi menjelaskan kepolisian setingkat Polres sebagai pihak penyelenggara pembuatan SIM pada tingkat kota atau kabupaten bisa memanfaatkan material lama, sembari menunggu distribusi Smart SIM.
"Material SIM lama juga masih ada. Secara bertahap ya, kami akan mengirimkan ke semua Polres. Artinya kota dan kabupaten akan punya material SIM baru itu," katanya.
Menurut Refdi, pihaknya bakal terus melakukan sosialisasi, juga evaluasi. Ia menyebut akan meminta masukan dari masyarakat dalam beberapa bulan ke depan sebagai bahan evaluasi SIM baru ini.
"Setelah launching kami akan lihat perkembangan tentang apa yang kami implementasikan. Sesungguhnya Smart SIM akan kami akan lihat dan evaluasi ke depan. Dari hari ke hari akan kami lihat masukan masyarakat," katanya.
Tiga Keunggulan Smart SIM
Refdi mengungkapkan, Smart SIM tetap menjadi legitimasi seseorang yang dianggap sah mengendarai kendaraan. Namun SIM baru ini punya perbedaan dari model sebelumnya.
Ia menjabarkan tiga keunggulan Smart SIM. Pertama, mencatat perilaku seseorang selama ia mengemudi. Chip yang tertanam dalam Smart SIM difungsikan untuk merekam seluruh pelanggaran pemilik Smart SIM di jalan raya.
"Itu tercatat pada chip yang ada pada kartu SIM. Nah, itu juga tercatat pada server kami," kata Refdi.
Kedua, Smart SIM bisa menampung data forensik si pemilik SIM. Ketiga, Smart SIM berfungsi sebagai uang elektronik dengan saldo maksimal Rp2 juta.
Untuk fungsi yang terakhir di atas, kepolisian telah menggandeng tiga bank, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Namun uang elektronik ini belum bisa digunakan, sebab masih menunggu sistem finalisasi dari Bank Indonesia.
"Dan apa yang kami lakukan hari ini bisa bermanfaat untuk masyarakat secara luas. Memudahkan juga penegakan hukum di lapangan, terus memudahkan identifikasi pelanggaran-pelanggaran," kata Refdi.
Tarif Pembuatan Smart SIM
Untuk pembuatan dan prosedur pembuatan Smart SIM, Refdi menegaskan bahwa pemohon atau masyarakat tidak akan dikenakan biaya tambahan.
Tarif disebut masih sama, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan peraturan itu, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM B I Rp120 ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM B I Rp80 ribu.
"Tidak ada perubahan. Semua mengacu ke PP 60. Yang ada peningkatan kualitas," kata Refdi.