Biaya Balik Nama Kendaraan Kini Gratis, Tapi Tetap Harus Bayar Ini

Uzone.id - Para pemilik kendaraan bekas pasti untung karena kini pemerintah telah meresmikan aturan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Kebijakan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025.Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan tersebut mengungkap objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Dengan begini, beban pajak hanya akan berlaku pada orang pertama yang membeli kendaraan tersebut dari diler.
Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas disebut bukan objek BBNKB.
Walau begitu, perlu dicatat bahwa pemilik kendaraan bekas tetap harus keluar uang dalam memperoleh surat kendaraan baru usai proses balik nama selesai.
Karena harus membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan penerbitan BPKB.
Biayanya tetap sama yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri. Berikut itemnya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kita bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
- Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
