Home
/
Automotive

BPKB Elektronik, Dari Buku Menjadi Kartu?

BPKB Elektronik, Dari Buku Menjadi Kartu?

Bagja Pratama30 September 2022
Bagikan :

Uzone.id - Setelah Surat Izin Mengemudi (SIM) elektronik, sebentar lagi bakal menyusul Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berbasis elektronik. 

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, sekaligus mencegah praktik kecurangan dan juga memangkas waktu dan proses mutasi kendaraan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi elektronik bukan berarti bentuknya berubah.

BPKB akan sesuai namanya, tetap berupa buku, bukan menjadi kartu seperti SIM elektronik atau KTP elektronik. 

“BPKB kan buku, kalo jadi kartu KPKB,” kata Yusri, dikutip Uzone.id dari NTMC Polri.

BACA JUGA: Komparasi Beli Mobil Listrik vs Mobil Konvensional, Siapa Paling Untung?

Yusri menjelaskan lebih lanjut, nantinya BPKB elektronik ini akan mirip seperti paspor elektronik, dimana wujudnya tetap seperti buku, namun sudah dibekali chip untuk menyimpan berbagai data dan informasi.

BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi berbasis chip, arsip digital dan aplikasi. Chip berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan, sehingga semua akan tersimpan lebih rapi. 

“Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” kata Yusri. 

Lalu kapan bisa mulai diterapkan? Sebelumnya Yusri memperkirakan BPKB elektronik bisa diterapkan pada tahun ini, namun belakangan diundur, rencana penerapan akan dimulai pada 2023. 

“Kita baru rencanakan. Tapi tahun depan Insyaallah, kita akan upayakan semaksimal mungkin,” tutupnya.

populerRelated Article