BYD Indonesia Buka Suara Soal Gugatan Merek Denza Ditolak Pengadilan

Uzone.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD terkait hak paten atas merek premium mereka, Denza.
Gugatan ini diajukan BYD Company Limited kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza di Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakara Pusat. Gugatan terdaftar pada 3 Januari 2025."Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp.1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah)," tulis putusan tersebut dikutip Uzone.id
Merek Denza telah lebih dulu didaftarkan PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran IDM001176306 dan memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033.
Sementara pendaftaran merek Denza oleh BYD di Indonesia baru dilakukan pada 8 Agustus 2024.
Majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan BYD dengan basis lebih dari 132 bukti.
"Bahwa meskipun Penggugat (BYD) mengklaim bahwa mereknya telah didaftarkan di lebih dari 100 negara, pendaftaran merek di berbagai yurisdiksi asing tidak secara otomatis membuat suatu merek dianggap dikenal, diakui, atau mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia," tulis salah satu beleid putusan tersebut.
"Hal ini sejalan dengan prinsip teritorialitas dalam hukum merek, yang mengatur bahwa perlindungan suatu merek hanya berlaku dalam batas wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum," lanjutnya.
"Bahwa lebih lanjut, sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first-to-file, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek yang menyatakan hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar," tulis putusan itu lagi.
Menanggapi hasil putusan pengadilan ini, Luther Pandjaitan, Head of PR & Goverment Relation BYD Indonesia turut berkomentar.
"Atas kasus kepemilikan brand nama Denza, BYD menghormati keputusan & ketetapan hukum pengadilan di Indonesia," ujar Luther ketika dihubungi.
Luther menjelaskan lebih lanjut, menurut pihaknya, kalau dilihat bersama dalam konteks ketetapanya, diungkap Luhter, kalau pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain.
"Oleh karenanya, belum sepenuhnya selesai. Untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal," pungkas Luther.
