Daftar 4 Aturan Berkendara Saat PSBB Ketat Jilid Dua
-
Uzone.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat mulai Senin, 14 September 2020.
Ada sejumlah poin yang sedikit berbeda dengan penerapan PSBB jilid pertama di awal pandemi lalu, beberapa diantaranya berkaitan dengan pembatasan mobilitas di Jakarta, baik dengan kendaran pribadi maupun kendaraan umum.BACA JUGA: Mengenal Daihatsu Taft, Rocky dan Tanto, Produk Berbasis DNGA
Berikut ini poin-poin PSBB versi ketat yang mulai berlaku besok:
1. Mobilitas Warga Dikurangi
Mobilitas warga akan dikurangi dengan pengendalian transportasi publik:
-Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
-Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
-Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
-Diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
-Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.
2. Ojol dan Taksi Online Boleh Angkut Penumpang
Berbeda dengan saat awal pandemi, ojek online (ojol) dan taksi online boleh mengangkut penumpang dan barang saat PSBB.
Khusus untuk taksi online, karena penumpang dan driver tidak dalam satu domisili tempat tinggal, maka diberlakukan penerapan satu baris maksimal hanya dua orang.
3. Mobil pribadi
Untuk mobil pribadi, pembatasan jumlah penumpang tidak berlaku, meski begitu, kegiatan bepergian dibatasi hanya untuk kebutuhan yang mendesak dan penting.
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
4. Motor pribadi
Sedangkan sepeda motor tidak dilarang untuk mengangkut penumpang. Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan
selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
VIDEO Uzone Talks - Kualitas Gesits Lebih Baik dari Rival?