Denda Rp477 M, Kominfo Cabut Frekuensi PT Net Satu Indonesia
Menteri Kominfo Johnny G Plate (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)
Uzone.id - Izin pita frekuensi radio di rentang 450 – 457.5 MHz berpasangan dengan 460 – 467.5 MHz milik PT Net Satu Indonesia resmi dicabut oleh Menteri Komunikasi dan Infomatika (Kominfo).
Kominfo menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin pita frekuensi milik Net Satu pada tanggal 30 November 2021 melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021."Penjatuhan sanksi Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 sampai batas waktu yang ditentukan," kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, melalui pernyataan tertulis, yang dikutip Uzone.id, Kamis (2/12/2021).
BACA JUGA: Perhatian Bagi Lulusan TI, Ada Cloud Job Fair 2021 di 4 Desember
Pengenaan sanksi tersebut dilakukan sesuai Pasal 481 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Kementerian Kominfo menegaskan bahwa sebagai tindak lanjut pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio, PT Net Satu Indonesia memiliki kewajiban untuk:
Pertama, menyelesaikan kewajiban PT Net Satu Indonesia kepada para pelanggan paling lambat satu bulan sejak tanggal pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio, yang dilakukan dalam bentuk antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan PT Net Satu Indonesia lainnya.
BACA JUGA: Twitter Siap Blokir Konten yang Asal Sebar Foto dan Video Tanpa Izin
Kedua, melunasi piutang BHP Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 kepada negara berupa pokok dan denda keterlambatan dengan total jumlah sebesar Rp477.259.733.440,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus empat puluh rupiah).
Ketiga. melaksanakan kewajiban lain, termasuk kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jaringan bergerak selular yang disediakan oleh PT Net Satu Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kementerian Kominfo mengimbau agar PT Net Satu Indonesia dapat segera menyelesaikan segala kewajiban yang dimilikinya, serta memastikan perlindungan konsumen bagi para pelanggan PT Net Satu Indonesia," tutup Dedy.