Home
/
Digilife

Dipakai Transaksi Judi Online, 32 Layanan Pulsa Diblokir Kominfo

Dipakai Transaksi Judi Online, 32 Layanan Pulsa Diblokir Kominfo

Vina Insyani11 August 2024
Bagikan :

Uzone.id — Melanjutkan upaya untuk menghalau perjudian online, Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memutus akses 32 situs yang menyediakan layanan konversi pulsa atau meng-uangkan pulsa menjadi saldo rupiah.

Situs-situs ini disinyalir menerima permintaan konversi pulsa yang berkaitan dengan kegiatan perjudian online.

“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” kata Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, dikutip Sabtu, (10/08).

Dengan pemblokiran ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan bahwa tindakan itu diambil untuk mencegah dan membatasi ruang gerak aktivitas judi online, terlebih saat ini transaksi pulsa menjadi jalan baru bagi penjudi online untuk bertransaksi.

32 situs konversi pulsa ini antara lain:

  1. Boss Pulsa
  2. Tetra Pulsa
  3. byPulsa - Convert Pulsa
  4. Transfer Pulsa Store
  5. Tukarcoid
  6. Uangkan
  7. viapulsa
  8. bagipulsa
  9. Delta Convert
  10. Dooeit: Convert Pulsa
  11. RubahPulsa
  12. converin
  13. zonaconvert
  14. rajin convert
  15. pulsaconverter.com
  16. conversa
  17. Beli Pulsa
  18. Convert Pulsamu Jadi Uang
  19. Pulsaku - convert Pulsa
  20. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
  21. Cvpulsa - Convert Pulsa
  22. Zahraconvert
  23. Toko Convert
  24. Sultan Pulsa - Tukar Pulsa
  25. GOPULSA Convert pulsa ke Uang
  26. Autoconvert - Tukar Pulsa
  27. Gudang Pulsa - Tukar Pulsa
  28. Sukma Convert
  29. Tukar Pulsa
  30. Pulsa Converter
  31. Converinaja
  32. Convert Pulsa 

Dari 32 situs yang diblokir ini, hanya 1 situs yang ternyata sudah mendaftar PSE Kominfo, yaitu Boss Pulsa, sisanya belum melakukan pendaftaran dan diblokir berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019. 

Dimana 31 PSE ini tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung. 

“Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” jelasnya.

Selain pemutusan akses karena belum daftar PSE, situs-situs ini juga mendapat sanksi pemblokiran karena terlibat pada kegiatan perjudian online berdasarkan Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019. Pasal ini berbunyi bahwa layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online.

Judi online saat ini sangat berdampak kepada masyarakat kecil. Dengan penutupan akses ini, Menkominfo mengharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang akan dialami masyarakat. 

“Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, dan anak-anak mengalami kurang gizi,” ungkapnya.

Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler di Indonesia untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari.

Budi Arie terus menyebut pihaknya melakukan pemberantasan judi online secara menyeluruh dan mengajak seluruh stakeholders melakukan pemantauan aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan.

“Tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online,” tegasnya.

populerRelated Article