Home
/
News

Diperkosa dan Dikubur di Bak Air, Honorer Lolos dari Maut

Diperkosa dan Dikubur di Bak Air, Honorer Lolos dari Maut

Tempo22 September 2016
Bagikan :
Preview


Pejabat di Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ini luar biasa sadis. Abdul Kadir, 48 tahun, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan sekaligus percobaan pembunuhan terhadap karyawati honorer, WA, 18 tahun. Setelah diperkosa, korban dibuang di penampungan air.

Kepala Kepolisian Resor Palopo, Ajun Komisaris Besar Dudung Adijono, menyatakan telah menetapkan Abdul Kadir sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan.
"Tersangka telah resmi ditahan dan mengakui perbuatannya," kata Dudung kepada Tempo, Kamis, 22 September 2016.

Salah satu kepala seksi Dinas Keberasihan Kota Palopo itu melakukan perbuatan bejatnya kepada pegawai honorernya yang juga tak lain adalah keponakannya sendiri. Dudung menceritakan ihwal perbuatan Kadir. Menurut dia, perbuatan tersangka dilakukan pada Selasa pagi, 20 September 2016, di rumah pribadinya.

Menurut Dudung, sekitar pukul 08.00 Wita, korban ke rumah tersangka dengan niat sama-sama akan ke kantor. Selama ini, kata Dudung, tersangka selalu bersama korban saat berangkat kerja.

"Korban sempat buka jilbab di teras rumah. Mungkin karena terangsang sehingga tersangka tidak dapat menahan nafsunya," ujar Dudung.

Dari hasil pengakuan tersangka, kata Dudung, saat itu Kadir hanya berdua dengan korban. Kebetulan istri korban berinisial BJ, sedang tidak berada di rumah.

Tersangka lalu spontan mengambil selimut dan menyekap kepala korban dari belakang. Dalam kondisi tersekap, korban diseret masuk ke dalam kamar.

Menurut Dudung, korban sempat melawan dengan menendang tersangka. Bukannya menghentikan perbuatannya, tersangka malah nekat memukul balik korban. "Korban pingsan dan dalam kondisi itu langsung diperkosa," ujar Dudung.

Usai memperkosa korban, kata Dudung, tersangka panik karena mengira korban tewas. Dalam situasi itu, tersangka lalu menyeret tubuh korban ke belakang rumah.

Di tempat ini, tersangka lalu memasukkan korban ke dalam bak penampungan air setinggi dua meter. Dudung mengatakan, tersangka lalu menutup bak itu dengan pelat besi.

"Tersangka lalu mengambil semen dan mengecor bagian atas untuk menutup bak penampungan itu," ujar Dudung.

Tepat pukul 16.00 Wita, istri tersangka yang sudah tiba di rumahnya mendengar suara gaduh di belakang rumah. Ternyata korban telah sadar dan berusaha meminta tolong dengan cara memukul-mukul penutup bak itu.

"Istri tersangka kaget dan membantu korban keluar dari bak," kata Dudung.

Korban tidak langsung melaporkan ke polisi kejadian yang dialaminya. Dudung mengatakan masalah itu lalu dibahas oleh pihak kedua keluarga.

Adapun tersangka setelah melakukan aksinya berupaya melarikan diri. Karena keberadaannya tidak diketahui maka pada Rabu pagi, 21 September 2016, korban memilih melapor ke polisi.

Dudung mengatakan tersangka akhirnya menyerahkan diri beberapa jam setelah korban melapor. Awalnya polisi mencari korban ke Kabupaten Bone tapi tidak berhasil.

"Kami lacak sinyal ponselnya dan ternyata dia masih berada di sekitar Palopo," kata Dudung.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 338 juncto 53 tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 285 tentang perkosaan. Tersangka terancam 12 tahun penjara.

"Korban masih trauma sehingga belum diperiksa secara intensif," kata Dudung.

ABDUL RAHMAN

Berita Terkait:
populerRelated Article