Home
/
Digilife

Disusupi Iklan Judol, Komdigi Langsung Take Down Situs Pedulilindungi

Disusupi Iklan Judol, Komdigi Langsung Take Down Situs Pedulilindungi

Vina Insyani22 May 2025
Bagikan :

Uzone.id — Penyusupan iklan judi online kembali menyasar situs pemerintahan, kali ini situs PeduliLindungi menjadi target dan menampilkan iklan yang bermuatan promosi judi online. Hal ini terdeteksi pada Selasa, (20/05).

Menindak hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun langsung memutus akses (take down) terhadap situs web PeduliLindungi.id pada Rabu, (21/05). 

“Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai munculnya konten perjudian online dalam website tersebut,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar.



Ia menyebut bahwa langkah ini merupakan komitmen untuk memberantas konten judi online dan merupakan bagian dari perlindungan kepada masyarakat.

Dalam penemuannya, situs PeduliLindungi yang disusupi iklan judi online ini telah mengalami penyusupan (defacement) sehingga menampilkan konten yang mengarah ke situs perjudian online. 

“Ini  jelas melanggar ketentuan keamanan informasi di ruang digital nasional,” tegasnya.

Situs PeduliLindungi digunakan di tahun 2020 sebagai situs pengaduan dan pelayanan kesehatan Covid-19. Namun, semenjak tahun 2023, situs ini tidak lagi digunakan karena PeduliLindungi sudah dialihkan ke platform SatuSehat yang sampai saat ini berada di bawah naungan Kemenkes.

"Setelah integrasi situs PeduliLindungi.id sendiri sudah tidak lagi digunakan dan tidak berada dalam kendali operasional Kemenkes," tutur Alexander.



Dari pantauan Uzone.id, Kamis, (22/05), situs PeduliLindungi.id sudah tidak ada dalam pencarian. Sebagai gantinya, terdapat situs versi terbaru di laman utama hasil pencarian bernama SatuSehat.

Kementerian Komdigi menetapkan situs tersebut telah melanggar prinsip keamanan informasi. Tindak pemutusan akses ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data dan paparan konten ilegal.

Bersamaan dengan adanya laporan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas digital mencurigakan sesegera mungkin melalui kanal pengaduan resmi di aduankonten.id.


populerRelated Article