Donald Trump Buka Akses TikTok di AS, Tapi Cuma 75 Hari
Uzone.id — Donald Trump secara resmi membuka kembali akses TikTok pada hari pertamanya menjabat sebagai Presiden AS, Senin, (20/01). Hal ini ditandai dengan penandatanganan perintah eksekutif yang ditujukan bagi Departemen Kehakiman.
Meski begitu, keputusan ini tak serta merta membuat TikTok aman dari ancaman blokir AS. pasalnya perintah ini hanya ‘menunda’ pemblokiran TikTok, bukan membatalkan pelarangan.Melansir dari Mashable, Selasa, (21/01), Donald Trump memberi perintah untuk menunda pemberlakuan undang-undang yang kontroversial tersebut selama 75 hari. Dengan begini, Trump memperbolehkan TikTok secara sementara untuk tetap beroperasi di Amerika Serikat.
"Saya menginstruksikan Jaksa Agung agar tidak mengambil tindakan apapun dalam penegakan Undang-Undang tersebut selama 75 hari sejak hari ini,” kata Trump dalam perintah eksekutif tersebut.
Ia menambahkan, “Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi era Pemerintahan saya dalam menentukan arah yang tepat ke depan dengan cara yang teratur yang melindungi keamanan nasional sambil menghindari penghentian platform komunikasi yang digunakan oleh jutaan orang Amerika,”
Sementara itu, kabar soal pembukaan akses TikTok sendiri sudah beredar semenjak Minggu, (19/01), hanya sekitar 12 jam setelah pemblokiran dilakukan.
CEO TikTok, Shou Zi Chew juga telah memberi kode bahwa pemblokiran ini hanya berlangsung sementara. Dari keterangan TikTok, pihaknya kini tengah melakukan pemulihan layanan dan membenarkan kalau mereka akan segera comeback lagi untuk pengguna AS.
“Sesuai kesepakatan dengan penyedia layanan kami, TikTok sedang dalam proses memulihkan layanan,” tulis TikTok dalam akun resminya di X.
TikTok menambahkan, “Kami berterima kasih kepada Presiden Trump yang telah memberikan kejelasan dan jaminan bagi penyedia layanan kami bahwa mereka tidak akan dihukum karena telah menghadirkan TikTok kepada lebih dari 170 juta orang Amerika dan lebih dari 7 juta usaha kecil untuk berkembang.”