Home
/
Automotive

Esemka Gugat Astra Rp33 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

Esemka Gugat Astra  Rp33 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

Bagja Pratama24 February 2025
Bagikan :

Uzone.id - Proyek mobil pedesaan AMMDes yang lama tak terdengar kini muncul namun dengan mengedepankan permasalahan yang berujung tuntutan hukum yang dilakukan penggagas Esemka terhadap Astra.

H. Sukiyat, Direktur Utama PT Kiat Inovasi Indonesia (KII) melakukan upaya hukum terhadap Astra terkait mobil perdesaan atau Alat Mekanis Multiguna Perdesaan (AMMDes) ke dua anak perusahaan PT. Astra Otoparts, Tbk; PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa.



Kasus ini dawali pada tahun 2018 melalui nota kesepahaman yang disaksikan langsung Menteri Perindusrian, Airlangga Hartarto untuk menghadirkan inspirasi karya anak bangsa Alat Mekanisasi Multiguna Pedesaan atau AMMDes. 

PT Astra Otoparts, melalui dua anak usahanya, PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa kemudian membentuk joint venture atau perusahaan patungan dengan PT Kiat Inovasi Indonesia.  

Kemudian didirikanlah dua perusahaan patungan. Satu bertindak sebagai produsen, sementara lainnya adalah distributor. PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) sebagai perusahaan perancang, perekayasa, dan produsen AMMDes. 

Satu lagi adalah PT. Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) sebagai perusahaan yang memasarkan, menjual, mendistribusikan suku cadangnya, serta memberi alat mekanis multiguna.

Saat itu ramai diwacanakan, investasi awal Rp300 miliar untuk membuat mobil perdesaan atau AMMDes.

Saham yang dimiliki oleh PT. Kiat Inovasi Indonesia terhadap PT. Kiat Mahesa Wintor Distributor kata Dzaki adalah sebanyak Rp 2.708 lembar dengan nilai uang sebesar Rp2.708.000.000.

Sedangkan PT. Velasto Indonesia memiliki saham sebanyak 4.965 lembar dengan nilai uang sebesar Rp4.965.000.000.


Karena suatu hal, pada akhir tahun 2018 PT. Kiat Inovasi Indonesia bermaksud melepas saham yang dimiliki dalam PT. Kiat Mahesa Wintor Distributor.

Dan Pembicaraan pelepasan saham tersebut dilakukan pada tanggal 14 Desember 2018, dimana pada awalnya PT. Kiat Inovasi Indonesia menuntut pengembalian saham beserta hak inisiator sebesar Rp350 miliar.

"Terus klien kami dijanjikan Rp100 miliar. Namun kemudian terjadi kesepakatan pengembalian saham sebesar Rp33 miliar. Begitupun juga untuk PT. Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) kesepakatannya Rp33 miliar," jelas kuasa hukum AB & Partners lainnya, Muh Dzaki Nouval.

Kemudian kata Dzaki lagi bahwa surat pernyataan dan kuasa yang dibuat dan atau disiapkan oleh pihak PT. Ardendi Jaya Sentosa tersebut tertulis bulan Januari tahun 2019, sedangkan tanggal masih belum diisi.

Dan PT. Kiat Inovasi Indonesia dengan itikad baik menandatangani surat pernyataan dan kuasa tersebut.

Bahwa setelah PT. Kiat Inovasi Indonesia menandatangani surat pernyataan dan kuasa, kemudian PT. Kiat Inovasi Indonesia hanya diberikan copy dari surat penyataan dan kuasa yang belum ditandatangani oleh Direktur PT. Ardendi Jaya Sentosa, dan pada saat itu pihak PT.

Ardendi Jaya Sentosa berjanji akan segera memberikan copy atau salinan yang sudah ditandatangani Direktur PT. Ardendi Jaya Sentosa, sehingga PT. Kiat Inovasi Indonesia percaya sepenuhnya.

Berlanjut pada tanggal 29 Januari 2019 pihak PT. Ardendi Jaya Sentosa telah menyerahkan kompensasi atau harga pembelian saham kepada PT. Kiat Inovasi Indonesia sebesar Rp3 miliar, setelah ditunggu cukup lama, ternyata pihak PT. Ardendi Jaya Sentosa tidak menyerahkan kekurangan sebesar Rp30 miliar tesebut.

"Namun untuk PT Velasto Indonesia untuk kerjasama di PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia sudah menyerahkan kewajibannya Rp30 miliar ke klien kami dan tersisa Rp3 miliar dari kesepakatan Rp33 miliar. Jadi total sisa kewajiban yang tidak dipenuhi oleh dua anak perusahaan Astra (PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa) sebesar Rp 33 miliar. Rp30 miliar untuk PT Ardendi Jaya Sentosa dan Rp3 miliar untuk PT Velasto Indonesia," jelasnya.



Berdasarkan pasal 1243 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu.

Atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

populerRelated Article