Fakta YouTuber Paul Zhang, dari Klaim Nabi ke-26 hingga Diburu Interpol
-
Paul Zhang/Foto: YouTube
Uzone.id -- Beberapa hari ini nama Jozeph Paul Zhang menjadi perbincangan banyak orang, bahkan menjadi viral seketika akibat pernyataannya yang mengundang reaksi dan kecaman berbagai pihak. Ia dinilai menyinggung umat Muslim, serta sikapnya yang seolah menantang pihak kepolisian.Yup, channel YouTube Paul Zhang mendadak dikecam oleh netizen lantaran ia mengaku sebagai nabi ke-26, serta konten video lain yang bertema ketuhanan. Meski begitu, hal yang meresahkan terletak di jumlah subscriber-nya yang cukup banyak, yakni 53 ribu.
Sebenarnya seperti apa kasus Paul Zhang ini yang berhasil menarik perhatian pemerintah dan pihak kepolisian?
Menistakan agama dan mengaku nabi
Bermula dari forum diskusi via Zoom yang diunggah di channel YouTubenya, Paul Zhang dengan lantang mengaku sebagai nabi ke-26. Sontak ia mendapatkan banyak kecaman karena dinilai telah menistakan suatu agama.
Ia mengatakan dengan tegas jika ia adalah nabi ke-26, yang akan meluruskan kesesatan ajaran nabi sebelumnya.
Baca juga: Kronologi Paul Zhang, Ujian Umat Muslim RI di Awal Ramadan
“Nih gua nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang. Meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah,” katanya dengan lantang.
Sebelum mengaku sebagai nabi ke-26, pria yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono ini juga menyenggol soal puasa dengan tema “Puasa Lalim Islam.”
Ia menceritakan teman-teman Muslimnya yang berpuasa di Eropa hanya pada tahun pertama saja karena takut kepada Allah SWT. Kemudian di tahun selanjutnya mereka tidak melaksanakan puasa, diikuti dengan klaimnya yang berbunyi, “Allah nggak lihat. Loh kenapa? Kan Allah Maha Tahu. Nggak, Allah lagi dikurung di Ka’bah,” ucapnya sambil tertawa.
Menantang dipolisikan dan jadi buruan Interpol
Tak takut ucapannya akan menjadi bumerang, Paul Zhang justru menantang siapa saja yang berani melaporkannya kepada pihak berwajib dan akan memberikan imbalan. Ia akan memberikan uang Rp1 juta kepada siapa saja yang berani melaporkannya sekaligus menyertakan bukti laporan tersebut.
Tak butuh waktu lama, video-video Paul Zhang menjadi viral dan mulai dilaporkan berbagai pihak. Salah satunya adalah Komnas Pemberantasan Mafia Hukum yang sudah melaporkan Paul Zhang pada hari Minggu (18/4).
Paul Zhang yang kini tak berada di Indonesia diketahui sedang berada di Eropa. Ia meninggalkan Tanah Air menuju Hong Kong pada tahun 2018.
Baca juga: UU ITE Jadi Landasan Paul Zhang Bisa Ditangkap Meski di Luar Negeri
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap Jozeph Paul Zhang agar dideportasi dari negara tempat ia berada saat ini, yakni Jerman.
Zhang juga dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO oleh Polri yang juga bekerjasama dengan kepolisian luar negeri. Penyidik juga telah menindaklanjuti status DPO ini untuk kemudian berubah menjadi Red Notice sehingga kepolisian dapat menjemput tersangka yang berada di luar negeri.
Video Paul Zhang diblokir Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika pun tak tinggal diam. Kominfo memblokir video-video Jozeph Paul Zhang yang mengandung kontroversi dan menganggapnya telah melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A dengan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tak hanya itu, Kominfo juga melakukan patroli siber jika menemukan video-video tersebut dan akan segera memblokirnya jika masih ditemukan di jejaring sosial.
Pembelaan Paul Zhang
Paul mengaku telah melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia dan tak bisa diproses dengan hukum Indonesia.
“Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepas kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” ungkap Paul Zhang dalam sebuah acara komunitas yang dikutip dari Kompas.com.
Namun, pengakuannya ini dibantah oleh pihak berwajib dan menyatakan masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Dengan ini, Paul Zhang akan tetap diproses sesuai hukum Indonesia dan terancam dideportasi dari Jerman.