HBO Max hingga Situs KAI Terancam Kena Blokir Komdigi, Apa Alasannya?

Uzone.id — 36 situs perusahaan dan platform digital terancam mendapatkan sanksi dari Kementerian Komdigi karena belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di lingkup privat.
Dalam himbauan yang dikeluarkan Kamis, (29/05), Kemkomdigi telah memperingatkan 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.Beberapa situs perusahaan terkenal seperti Max milik HBO, Traveloka, situs KAI, BYD, Google Play hingga Apple masuk dalam daftar peringatan Komdigi.
Peringatan ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat, dimana seluruh PSE Privat dalam negeri maupun luar negeri memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data mereka.
Jika nantinya pemerintah tidak mendapat respon setelah beberapa kali peringatan dan tidak mendaftar dalam waktu yang ditentukan, maka Komdigi akan segera mengambil tindakan tegas, mulai dari denda administratif hingga terancam pemblokiran akses.
"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar.
Pendaftaran dan pemutakhiran data bertujuan untuk menjaga akurasi dan keandalan data yang tercatat di situs Kemkomdigi.
Hal ini bukan hal yang baru, beberapa tahun terakhir Komdigi juga sering menghimbau PSE untuk melakukan pendaftaran pada PSE yang beroperasi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan,” tulisnya.
Alex menyebut bahwa langkah ini sejalan dengan visi Indonesia untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.
Bagi PSE yang masuk dalam kategori wajib daftar, Komdigi menghimbau untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, bagi PSE yang belum memperbarui data, diminta agar selalu memperbarui data apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya. Kedua proses ini bisa dilakukan melalui tautan resmi Pendaftaran PSE Privat Komdigi.
Dari 36 situs yang sudah mendapat peringatan resmi dari Komdigi, sebanyak 23 situs diantaranya teridentifikasi belum melakukan pendaftaran.
Sementara sisanya, 13 situs sudah melakukan pendaftaran namun belum memperbarui informasi pendaftaran mereka.
Situs-situs PSE Privat yang belum terdaftar antara lain:
- Yamaha.com milik Yamaha Musik
- mncgroup.com
- plilips.com
- ea.com
- hp.com
- mrdiy.com
- indofood.com
- bathandbodyworks.co.id
- unilever.com dan unilever.co.id
- order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCKu
- max.com dan aplikasi Max
- ebay.com dan aplikasi eBay
- asus.com dan aplikasi MyAsus
- msi.com
- nike.com dan aplikasinya
- xbox.com dan aplikasinya
- byd.com
- emirates.com
- id.jbl.com dan jblstore.co.id
- klm.com dan aplikasinya
- cathaypacific.com dan aplikasinya,
- dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl dan aplikasi DHL Express Mobile
- lenovo.com dan aplikasi Lenovo
Sementara itu, beberapa situs milik platform terkenal seperti Lazada, Traveloka hingga Apple masuk dalam daftar situs yang belum melakukan pemutakhiran data/pembaruan data. Berikut daftarnya:
- Lazada.com dan aplikasi Lazada
- Aplikasi McDonalds
- Zurich.com
- Ads.google.com
- play.google.com
- traveloka.com dan aplikasi Traveloka
- Aplikasi MyJNE
- Apple.com
- garmin.com
- Leagueoflegends.com dan aplikasi-aplikasi Riot
- epicgames.com
- prudential.com
- kai.id
