IMEI Ilegal Ponsel Diblokir, Masih Bisa Pakai Wifi
-
Uzone.id - Peraturan pemerintah yang akan menertibkan ponsel ilegal yang IMEI-nya tidak terdaftar di Indonesia memang ditujukan untuk melindungi pelanggan. Namun ada satu hal yang bisa dilakukan oleh para pengguna yang ponselnya terlanjur diblokir.
Pengguna smartphone yang terlanjur kena blokir usai 18 April nanti sejatinya tidak akan lagi bisa menggunakan layanan selular. Yang utama adalah tidak bisa menelepon, tidak bisa mengirim SMS dan tentunya tidak bisa menggunakan internet.Lalu bagaimana caranya agar ponsel tetap bisa berfungsi? Bisa saja dengan menggunakan layanan wifi yang ada di perangkat. Pasalnya, meski layanan selular di blokir, wifi masih bisa berfungsi.
Baca juga: Resmi! Blokir Ponsel Ilegal Pakai Metode Whitelist
"Yang diatur dalam peraturan ini adalah terkait layanan operator seluler (telepon, data, dan lain-lain). Jadi wifi yang bukan layanan operator seluler, bukan obyek dari aturan ini," ujar Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys saat dihubungi Uzone.id, Jumat, 28 Februari 2020.
Ini artinya, pemilik ponsel masih bisa menggunakan layanan wifi untuk browsing internet, bermain media sosial, atau menelepon dan ber-sms menggunakan layanan instan messaging macam WhatsApp, Skype, atau Telegram. Bisa juga menggunakan Line atau WeChat dengan akses wifi yang ada.
Terpaksa, pemilik ponsel harus membeli perangkat tambahan berupa modem wifi untuk bisa terus terkoneksi. Namun agar tidak perlu repot, ada baiknya sejak awal kita bijak membeli smartphone yang resmi, dengan iMEI terdaftar.
Baca juga: Mengenal Blacklist dan Whitelist, 2 Metode yang Duji Coba untuk Blokir Ponsel BM
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan bersama para jajaran eksekutif perusahaan operator seluler pada hari ini, Jumat (28/2) resmi mengumumkan metode pemblokiran ponsel ilegal yang akan diterapkan per 18 April 2020, yakni dengan metode whitelist.
Metode Whitelist menerapkan “normally off” yang artinya hanya ponsel yang memiliki IMEI legal yang bisa menerima sinyal dan melakukan layanan telekomunikasi dari operator.
Dengan begitu, pemerintah memperingatkan agar nantinya setelah 18 April 2020, masyarakat bisa mengecek nomor IMEI ponsel terlebih dahulu di situs Kemenperin khusus IMEI, www.imei.kemenperin.go.id sebelum melakukan pembelian baik secara offline atau di toko maupun online.