Home
/
Digilife

Ini Tanggapan Hooq Kalau Konten Digital Sampai Diawasi KPI

Ini Tanggapan Hooq Kalau Konten Digital Sampai Diawasi KPI

Hani Nur Fajrina27 January 2020
Bagikan :

(Foto: Uzone.id/Hani Nur Fajrina)

Uzone.id -- Sampai sekarang sih pekerjaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum resmi masuk ke ranah digital. Namun, hal ini bisa jadi terwujud jika RUU Penyiaran disahkan.

Jika memang jadi disahkan, tandanya KPI memiliki wewenang untuk mengawasi konten yang berada di ranah digital, termasuk layanan streaming online.

Hooq sebagai pemain populer di Indonesia memiliki pandangan terhadap hal ini. Country Head Hooq Indonesia Guntur Siboro mengatakan, berbicara konten di ranah digital seharusnya bukan lagi persoalan film atau video saja.

“Sekarang gini, musik itu konten bukan? Konten juga ‘kan. Tapi kalau berbicara sensor, pasti langsung bawaannya soal film. Kalau eSports, konten juga bukan? Sudah pasti konten juga,” kata Guntur saat berbincang dengan beberapa awak media di Jakarta, Senin (27/1).

Dia melanjutkan, “dengan adanya digitalisasi, sebenarnya gak cuma TV atau film saja yang berubah format, tapi semuanya jadi sama bentuknya. Digitalisasi ini menurut saya, lebih baik peraturan disinkronkan ulang.”

Baca juga: KPI Bisa Saja Awasi Netflix

Dari apa yang dijelaskan Guntur, dia merasa masih harus ditinjau kembali soal definisi “digital” itu sendiri, karena jika memang ingin mengawasi konten digital, tentu harus spesifik.  

“Misal WhatsApp. Dia layanan digital, tapi apa isinya data semua? Dia bisa free call, itu konten voice. Sekarang kalau di PayTV, gimana kalau mau sensor? Semua real-time. Selama ini kalau broadcast ‘kan satu arah saja, sementara kalau layanan digital seperti streaming begini, interaktif, dua arah,” sambungnya.

Guntur kemudian menyinggung kebijakan yang sebetulnya sudah berjalan di layanan streaming seperti Hooq, yaitu take down policy. Cara kerjanya cukup praktis, yaitu mengumpulkan laporan dari pengguna terhadap konten yang dianggap negatif, lalu jika terbukti negatif, maka konten tersebut akan diturunkan dalam waktu 1x24 jam.

Baca juga: MUI Bantah Soal Fatwa Haram Netflix

“Simpel sih, kalau ada orang komplain, kita tunggu turunkan. Kalau semua harus disensor, gak ada yang tayang nanti. Sebagai pemain streaming, kami sih sudah tahu prinsip-prinsip yang cocok di Indonesia. Selain take down policy, kami juga sudah self-censorship sendiri untuk menyesuaikan kultur Indonesia,” lanjut Guntur.

Ia memberi contoh, self-censorship di Hooq selama ini berjalan secara efektif. Misal, ada film atau serial orisinal karya Thailand tapi jika memang tak cocok dengan kultur Indonesia karena kebanyakan vulgar atau kekerasan dan lainnya, maka konten tersebut tak akan ditayangkan di Indonesia.

Beberapa waktu lalu, perwakilan KPI mengatakan, sampai saat ini memang belum ada Undang-Undang  yang memberikan kewenangan untuk mengawasi platform digital. Kalau pun memang sudah disahkan, KPI mengaku siap mengawasi pemain streaming digital dengan soft regulation atau regulasi lunak.

populerRelated Article