Home
/
Automotive

Isu Moge Masuk Tol Kembali Mencuat, Gimana Aturannya?

Isu Moge Masuk Tol Kembali Mencuat, Gimana Aturannya?

Brian Priambudi31 January 2025
Bagikan :
Uzone.id - Baru-baru ini terdapat wacana yang mengusulkan agar motor besar atau biasa disebut sebagai moge untuk diperbolehkan masuk ke jalan tol. Padahal usulan ini sudah pernah diajukan dan melanggar beberapa peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah. 

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada pasal 38 ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. 

Artinya sepeda motor tidak termasuk dalam jenis kendaraan yang diizinkan untuk menggunakan jalan tol. 

Aturan tersebut pun sempat revisi lewat PP No. 44 Tahun 2009 Pasal 38. Dalam aturan tersebut terdapat revisi yang menyebutkan sepeda motor bisa melewati jalan tol, namun dengan syarat berada di ruas jalan khusus motor. 


Preview

"Pada jalan tol yang dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi Ayat 1a. 

Tidak bolehnya motor termasuk moge untuk masuk ke jalan tol juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 287 ayat (1) disebutkan mengemudikan motor yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana kurungan selama 6 bulan atau denda Rp1,5 juta. 



"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerugian materiil, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)," bunyi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 287 ayat (1). 

Dengan adanya Undang-Undang tersebut, telah diatur mengenai sanksi bagi pelanggaran rambu dan marka jalan. Jika rambu atau marka jalan tol melarang sepeda motor masuk, maka pelanggar dapat dikenakan sanksi ini. 



Perlu diketahui, usulan moge bisa masuk jalan tol disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR-RI, Andi Iwan Darmawan Aras. Menurutnya jika diizinkan, maka pemilik moge bisa masuk jalan tol yang akan menambah penghasilan negara. 

Jalan tol sendiri merupakan Jalan bebas Hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunannya diwajibkan membayar. Pengguna jalan tol dikenai kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi, dan pembangunan jaringan jalan tol.

populerRelated Article