Home
/
Digilife

Jadwal Lengkap Kominfo Matikan Siaran TV Analog

Jadwal Lengkap Kominfo Matikan Siaran TV Analog

-

Tomy Tresnady08 June 2021
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Aleks Dorohovich / Unsplash)

Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan program migrasi siaran TV analog ke digital atau analog switch off (ASO) rampung pada November 2022.

Pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran telah diatur oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Adapun beberapa faktor yang mendasari kebijakan ini antara lain: (a) praktik umum yang terjadi di dunia; (b) masukan dari Lembaga Penyiaran; (c) pertimbangan kesiapan industri; dan (d) keterbatasan spektrum frekuensi radio.

Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo, mengatakan bahwa faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA: Mulai Hari Ini, Driver GoSend Bandung dan Jabodetabek Mogok Massal

"Saat ini dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan, dengan tujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital," kata Dedy, Senin (7/6).

Rincian tenggat waktu masing-masing tahapan antara lain:

  • Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021
  • Tahap II paling lambat 31 Desember 2021
  • Tahap III paling lambat 31 Maret 2022
  • Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022
  • Tahap V paling lambat 2 November 2022

Dedy kemudian menjelaskan bahwa penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.

Masyarakat bisa memanfaatkan TV biasa dengan memasang set top boxDVBT2 (STB) sebagai alat bantu penerima siaran digital.

Kemudian, bagi pengguna TV digital (sudah memakai perangkat penerima siaran digital) bisa menerima siaran digital tanpa STB.

STB maupun TV digital bisa dibeli di toko elektronik maupun e-commerce.

Untuk informasi STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo bisa melihat situs web siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi.

populerRelated Article