Home
/
News

Jokowi Nge-Vlog, HTI Nilai Negara dalam Kondisi Aman

Jokowi Nge-Vlog, HTI Nilai Negara dalam Kondisi Aman

Lalu Rahadian16 July 2017
Bagikan :

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai tidak ada kondisi genting yang bisa dijadikan alasan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, kondisi negara yang tidak genting tercermin dari sikap Presiden Joko Widodo.

"Negara ini dalam keadaan aman-aman saja tidak genting. Kalau genting tidak mungkin Presiden bisa vlogging, selfie, kan begitu," kata Ismail di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (15/7).

Karena menganggap kondisi negara aman, Perppu Ormas menurutnya disebut tak tepat diterbitkan pemerintah saat ini.

Selain dikeluarkan dalam kondisi tidak genting, Perppu ormas juga dianggap menimbulkan multitafsir di masyarakat. Tudingan itu muncul setelah Ismail membaca bagian penjelasan Pasal 59 ayat 4 beleid tersebut.

Pasal 59 ayat 4 Perppu menjelaskan larangan untuk ormas. Salah satunya, ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Dalam pasal 59 ayat 4 penjelasannya itu multitafsir. Ada kalimat 'paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila...' itu multitafsir serta menurut saya sangat berbahaya," katanya.

HTI menilai keluarnya Perppu ormas sebagai langkah pemerintah menjadikan kelompok Islam di Indonesia sebagai musuh.

Ismail menilai tidak adanya syarat proses peradilan untuk membubarkan ormas dalam Perppu sebagai satu ciri adanya tindakan sewenang-wenang. Ia bahkan menganggap pemerintah bertindak seperti diktator dengan meniadakan proses peradilan untuk membubarkan ormas.

"Proses peradilan adalah unsur penting mencegah terjadinya kedzaliman, kediktatoran. Pemerintah boleh menuduh ormas, tetapi ormas boleh menolak tuduhan itu. Kalau menggunakan Perppu ini, di mana arena untuk menguji tuduhan dan tudingan itu?" ujarnya.

Saat ini, Perppu Ormas telah efektif berlaku menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Namun, aturan tersebut akan resmi menggantikan kedudukan UU 17/2013 setelah DPR menguji dan menerimanya dalam rapat paripurna.

Surat pengantar Perppu dari pemerintah akan dibacakan dalam rapat paripurna terdekat. Setelah itu, DPR diberi kesempatan menguji Perppu dalam satu kali masuk masa sidang.

Berita Terkait

populerRelated Article