Judi Online Mulai Surut, Turun Hingga 80 Persen di Kuartal I 2025

Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan bahwa tren judi online mulai menyusut di kuartal pertama tahun 2025 ini. Dalam laporan terbaru, Komdigi menyebut bahwa transaksi judi online (judol) menyusut drastis hingga 80 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Kami mendapat kabar baik dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat bahwa jumlah transaksi judi online itu mengalami penurunan yang signifikan lebih dari 80 persen,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Jumat, (09/05).

Tercatat, jumlah transaksi pada periode Januari hingga Maret 2025 itu sebesar 39.818.000 transaksi data yang dikumpulkan. PPATK menyebutkan perputaran dana dari aktivitas judi online selama Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp47 triliun.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, perputaran dana pada tahun tersebut mencapai Rp90 triliun.
"Jadi kalau kita perhatikan ada penurunan yang lumayan besar dalam periode yang sama di tahun lalu itu Rp90 triliun, Januari hingga Maret 2024,” ujarnya.
Komdigi juga telah memblokir lebih dari 1.385.420 konten yang terindikasi terkait dengan judi online dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025. Mayoritas dari konten-konten ini ditemukan di situs web dan sisanya di platform media sosial.
Di situs web dan alamat IP ditemukan konten judi online sebanyak 1.248.405 konten lalu di Meta (Facebook dan Instagram) sebanyak 58.585 konten, layanan berbagi file 48.370 konten.
“Google termasuk YouTube 18.534 konten, X (sebelumnya Twitter) 10.086 konten, TikTok 550 konten, Telegram 880 konten, serta platform lain sejumlah 10 konten,” jelasnya.
Komdigi telah mengajukan 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun dompet digital kepada OJK dan BI yang diduga terkait dengan judi online untuk diproses lebih lanjut.
Data-data ini merupakan hasil dari pengawasan Komdigi terhadap konten-konten ini, yaitu melalui patroli siber selama 24 jam, serta respons atas aduan dari masyarakat maupun instansi.
Komdigi, menurut Alexander, secara berkelanjutan mengambil tindakan untuk memberantas judi daring. Upaya ini termasuk memperkuat infrastruktur dan tata kelola pengawasan ruang digital melalui adopsi teknologi dan metode terkini dalam mendeteksi serta menindak pelaku kejahatan siber.
Meski demikian, Alexander menegaskan pemberantasan judi online belum selesai dan memerlukan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat.
