Home
/
Automotive

Knalpot Aftermarket Boleh Kok, Asal Gak Berisik!

Knalpot Aftermarket Boleh Kok, Asal Gak Berisik!

Bagja Pratama18 April 2021
Bagikan :

Uzone.id - Pro kontra penggunaan knalpot aftermarket di kalangan bikers masih diperdebatkan. Apalagi setelah pihak kepolisian mengakui belum ada aturan penindakan berdasarkan tingkat kebisingan.

Namun yang pasti, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Yogo kepada Uzone.id memastikan sebenarnya penggunaan knalpot aftermarket pada dasarnya tidak diperbolehkan.

Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 52 dan pasal 285.

Pasal 52 menyebutkan, modifikasi yang dilakukan tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas serta merusak permukaan jalan.

Kemudian pasal 285 menyebut, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Menurut Sambodo, kenapa modifikasi knalpot ini dilarang? Karena membahayakan keselamatan berlalu lintas. Knalpot bising itu menggangu konsentrasi orang dan merusak alat pendengaran manusia.

"Knalpot bising ini baru keluar suaranya saat digeber, jadi harus dipacu, ini membahayakan keselamatan lalu lintas. Jadi memang gak boleh modifikasi knalpot," ujar Sambodo.

Sambodo juga menegaskan, pihaknya bukan melakukan razia, tapi filterisasi. Jadi knalpot-knalpot yang terdengar bising di jalan, akan diberikan tindakan.

"Bisa dicek, kalau bikers itu knalpotnya biasa-biasa saja, tidak bising, pasti kami biarkan lolos kok. Kecuali yang memang terdengar berisik. Kita tindak. Bahkan bisa juga kita sita motornya atau knalpotnya," jelas Sambodo lagi.

Karena knalpot yang berisik itu dianggap membahayakan keselamatan berlalu lintas. Banyak orang terganggu dan merusak konsentrasi pengendara lain.

"Tapi untuk para pembuat knalpot aftermarket, tetep dipersilakan, tapi kan yang penting knalpotnya itu tidak menimbulkan kebisingan. Karena kebisingannya itu yang dianggap pelanggaran," beber Sambodo.

Jadi bukan soal aturan apa yang digunakan. Dirinya lebih mengedepankan kemanusiaan. Sambodo ingin khususnya Jakarta jadi kota yang beradab. Salah satu indikatornya tertib dan tidak bising.

"Salah satu ciri kota beradab itu kan tidak bising. Kita mendambakan Jakarta seperti itu, tenang, nyaman. Kalau polisi tidak melakukan upaya-upaya penegakan hukum untuk knalpot bising, saya takut nanti lama kelamaan Jakarta jadi kota yang tidak terkendali," tutup Sambodo.

Test Drive Wuling Confero S Facelift:

populerRelated Article