Home
/
Digilife

Kominfo Blokir Akses 7 Situs dan 5 Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh

Kominfo Blokir Akses 7 Situs dan 5 Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh

Ilustrasi foto: Jay Wennington/Unsplash

Vina Insyani14 January 2023
Bagikan :

Uzone.id – Kemenkominfo resmi memblokir akses 7 situs dan 5 grup di media sosial yang berisi konten-konten jual beli organ tubuh manusia pada hari Kamis, (12/01) setelah adanya kasus pembunuhan anak di daerah Makassar oleh 2 remaja di bawah umur.

Selain ini, pemblokiran ini juga dilakukan atas permintaan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini (Jumat). Isinya meminta Kemenkominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” ujar Samuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo dalam keterangannya, Jumat, (13/01).

Semuel juga mengatakan kalau Tim AIS Kemenkominfo telah memantau beberapa situs dan akun-akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ.

Baca juga: 5 Search Engine Terpopuler di Indonesia, Ada Yandex?

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang telah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” ungkap Semuel.

Selain situs, tim AIS Kominfo menemukan 5 grup di media sosial Facebook yang memiliki konten yang sama. Hasil temuan ini kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut melanggar hukum,” tuturnya.

Selanjutnya, Bareskrim mengirim surat perintah pemblokiran 3 situs pada hari Kamis dan 4 situs di hari Jumat.

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan," tambah Semuel.

Situs-situs ini terbukti melanggar Pasal 192 jo pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: ABG Pembunuh Bocah di Makassar Terpengaruh Situs yang Ditemukan via Yandex

Selanjutnya, berdasarkan hasil profiling dan analisis Bareskrim Polri akun tersebut bersifat anonimous yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat serta kerugian konsumen di ruang digital.

Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku. Termasuk melakukan pengaduan lewat situs aduankonten.id ketika menemukan aktivitas online berbau perdagangan organ tubuh.

populerRelated Article