Home
/
Gadget

Kominfo Tunda Tagih Hutang Sampoerna Telekomunikasi Indonesia

Kominfo Tunda Tagih Hutang Sampoerna Telekomunikasi Indonesia

Tomy Tresnady10 August 2021
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Echo Grid / Unsplash)

Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan sanksi administratif kepada Sampoerna Telekomunikasi Indonesia terkait dengan keterlambatan pembayaran BHP IPFR tahun 2019 dan 2020.

Pengenaan sanksi akan berlanjut dengan dikeluarkannya Surat Teguran Ketiga pada tanggal 1 Agustus 2021.

Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, menjelaskan bahwa pada 15 Juli 2021 dan tanggal 30 Juli 2021, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia mengajukan permohonan keringanan pembayaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) untuk tagihan tahun 2019 dan 2020 kepada Menteri Kominfo berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun yang menjadi alasan pengajuan keringanan BHP IPFR adalah kesulitan likuiditas keuangan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia .

BACA JUGA: Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Hentikan Layanan, Bagaimana Nasib Pelanggan?

"Di samping permohonan keringanan tersebut, PT STI telah mengakui besaran BHP IPFR tahun 2019 (tahun keempat) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 631 Tahun 2019 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Tahun Keempat yang menjadi objek gugatan TUN. PT STI juga mencabut gugatan TUN untuk BHP IPFR Tahun 2020 (tahun kelima), serta mencabut gugatan perdata," kata Ferdinandus Setu dalam sebuah pernyataan.

BACA JUGA: Kominfo Kembali Tegur Sampoerna Telekomunikasi Atas Tunggakan Tagihan

Dengan adanya permohonan Keringanan BHP Spektrum Frekuensi Radio tersebut, maka proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP terutang yang diajukan keringanan, yaitu BHP IPFR 2019 dan BHP IPFR 2020 ditunda pelaksanaannya.

"Untuk selanjutnya, Kementerian Kominfo akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penelitian substansi permohonan keringanan PNBP dengan melibatkan aparat pengawas internal pemerintah dan Instansi Pemeriksa sebagaimana diatur dalam PP 59/2020," tutup Fernandus Setu.

populerRelated Article