Home
/
Digilife

Lapor SPT Pajak 2025 Secara Online, Ini Link Resmi dan Batas Waktunya

Lapor SPT Pajak 2025 Secara Online, Ini Link Resmi dan Batas Waktunya

Ilustrasi foto: Behnam Norouzi/Unsplash

Vina Insyani13 February 2025
Bagikan :

Uzone.id Pelaporan SPT untuk tahun 2024 sudah mulai diumumkan oleh Dirjen Pajak, nih. Seperti tahun sebelumnya, masyarakat Indonesia yang sudah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan pelaporan secara online lewat situs resmi DJP.

Pelaporan SPT tahun ini masih menggunakan e-filling dan tidak menggunakan sistem perpajakan baru Coretax. Hal ini disampaikan oleh pihak Dirjen Pajak dalam blog resminya.

“Coretax DJP mulai diterapkan pada tahun 2025, sedangkan tahun pajak 2024 wajib pajak masih melaporkan SPT melalui pajak.go.id,” tulis pihak Direktorat Pajak dalam keterangannya.

Sementara Coretax nantinya akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun 2025, yang mana pengisiannya dilakukan di tahun 2026 nanti. 

Sebagai informasi saja, batas waktu lapor pajak tahunan (SPT) orang pribadi atau perorangan jatuh pada 31 Maret 2025 nanti dan untuk batas waktu lapor pajak tahunan (SPT) badan akan berakhir di 30 April 2025 mendatang.




Untuk link resminya, masih sama seperti yang lalu, kalian bisa mengaksesnya di situs DJP Online atau aplikasi M-Pajak yang bisa di download di App Store dan Google Play Store.

Nah, bagi yang masih bingung terkait laporan SPT secara online, simak langkah-langkah berikut ini!

Sebelum mengisi SPT, alangkah baiknya untuk mengetahui jenis formulir SPT Pribadi yang akan kalian isi sesuai dengan penghasilan pribadi setiap individu. Ada 3 formulir SPT dan sesuaikan dengan penghasilan pribadi kalian.

  1. Formulir 1770 SS: jenis formulir SPT tahunan ini ditujukan bagi karyawan yang hanya bekerja di satu perusahaan dan sudah bekerja selama 1 tahun dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta per tahun.

  2. Formulir 1770 S: formulir SPT ini ditujukan bagi individu yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun

  3. Formulir 1770: formulir SPT ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang miliki status sebagai pemilik usaha.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dulu dokumen pendukung seperti bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga dan bukti pembayaran zakat/sumbangan lain.

Langkah membuat SPT Pribadi Secara Online

Siapkan dulu dokumen pendukung kalian, lalu buka website DJP Online atau aplikasi M-Pajak yang telah didownload. Lalu, ikuti langkah berikut ini:

  1. Masukkan NPWP serta password dan klik ‘Login’

  2. Pilih layanan ‘E-Filling’ > klik ‘Buat SPT’

  3. Ikuti panduan yang sudah dijelaskan dalam website, termasuk panduan dalam bentuk pertanyaan

  4. Isi SPT mengikuti panduan yang ada

  5. Apabila SPT sudah dibuat, maka sistem akan menampilkan ringkasan SPT kalian

  6. Untuk mengirim SPT, kalian akan mendapat kode verifikasi melalui email aktif yang didaftarkan

  7. Masukkan kode verifikasi dan Klik ‘Kirim SPT’

  8. Kalian bisa menyimpan SPT secara sementara apabila belum ingin mengirim SPT dengan mengklik ‘Selesai’

  9. SPT yang sudah diisi ini akan muncul di menu ‘Submit SPT’ untuk diedit dan diperiksa kembali.





Langkah-langkah mengunggah SPT Elektronik atau e-SPT

Seperti sebelumnya, siapkan dulu dokumen pendukung untuk melapor SPT pribadi kalian.

  1. Buka website DJP Online > login dengan memasukkan NPWP dan password

  2. Pilih layanan ‘E-Filling’ > klik menu ‘Buat SPT’

  3. Ikuti panduan yang diberikan lalu klik ‘upload SPT’

  4. Klik "Browser" > pilih file .csv dari e-SPT kalian. Ada juga opsi untuk mengunggah lampiran berupa PDF jika ada

  5. Upload SPT dengan mengklik ‘Start Upload’ > klik tombol “OK” ketika muncul info bahwa proses upload telah selesai

  6. Cek kolom ‘Status Pengiriman’ dan pastikan status yang tertulis adalah “Siap Kirim”

  7. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT

  8. BPE akan dikirim ke email yang telah didaftarkan oleh Wajib Pajak 

Setelah selesai mengunggah e-SPT, berikut cara mengisi SPT tahunan SPT 1770 SS dan SPT 1770 S menggunakan e-Filing.

  1. Buka website DJP Online lalu login dengan memasukkan NPWP dan password

  2. Pilih menu ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filling’

  3. Pilih ‘Buat SPT’, lalu ikuti panduan dan jawab dengan benar pertanyaan pengisian yang akan membantu kalian memiliki formulir yang sesuai

  4. Pada pertanyaan terakhir, pilih ‘Dengan bentuk formulir’ agar bisa mengisi formulir SPT di laman tersebut

  5. Kalian bisa memilih opsi ‘Dengan Panduan’ agar mendapat bimbingan saat mengisi formulir > klik tombol paling bawah

  6. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan > klik ‘Selanjutnya’

  7. Wajib pajak kemudian akan diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah.

  8. Informasi ini bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapat dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat kalian bekerja.

  9. Isi penghasilan neto atau isi jumlah penghasilan bersih yang diterima sesuai dengan formulir 1721 A1 atau 1721 A2

  10. Isi informasi penghasilan dalam negeri lainnya seperti bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Jika tidak ada, pilih ‘Tidak’ > klik ‘Selanjutnya’

  11. Isi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut

  12. Isi jumlah tanggungan dan informasi soal zakat atau sumbangan keagamaan lainnya

  13. Isi informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP

  14. Isi informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25

  15. Laman berikutnya akan otomatis menampilkan perhitungan pajak penghasilan selama tahun ini

  16. Jawab pertanyaan mengenai kurang/lebih bayar yang merupakan hasil perhitungan pajak

  17. Kalian akan dimintai pernyataan dan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT pribadi

  18. Ikuti petunjuk terakhir, dan kalian sudah selesai mengisi laporan SPT tahunan pribadi kalian

Jika sudah selesai, kalian akan menerima bukti pelaporan elektronik lewat email yang terdaftar dan kalian sudah tercatat melaporkan SPT tahunan.


populerRelated Article