Home
/
Automotive

Mau Bikin SIM Internasional? Ketahui Syarat dan Biayanya

Mau Bikin SIM Internasional? Ketahui Syarat dan Biayanya
Brian Priambudi02 September 2024
Bagikan :

Uzone.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap penendara kendaraan bermotor di manapun. SIM menjadi kompetensi dan kemampuan seseorang dalam mengemudikan mobil ataupun motor.

Biasanya SIM hanya berlaku di dalam negeri saja, sehingga jika ingin mengendarai kendaraan di luar negeri harus memiliki SIM Internasional. SIM Internasional menjadi dokumen yang penting yang mencerminkan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan di luar negeri dengan aturan yang berbeda.

SIM Internasional yang dibuat di Indonesia berlaku di negara-negara yang telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi Wina tentang Lalu Lintas Jalan yang disepakati pada tahun 1968. Saat ini SIM Internasional diterima di 92 negara yang mematuhi konvensi tersebut.

SIM Internasional di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Preview

Bagi yang ingin mendaftar, prosesnya saat ini sudah bisa dilakukan secara online lewat laman registrasi https://siminternasional/korlantas.polri.go.id.

Berdasarkan Korlantas Polri berdasarkan aturan di atas, pembuatan SIM Internasional memiliki biaya Rp250 ribu. Sementara untuk biaya perpanjangan masa berlaku dikenakan sebesar Rp225 ribu.

Sama seperti SIM domestik, dokumen ini memiliki masa berlaku. Jika SIM domestik bisa berlaku hingga 5 tahun, maka SIM internasional hanya berlaku selama 3 tahun.

Berikut adalah syarat pembuatan SIM Internasional:

  1. Foto diri terbaru dengan syarat: -Foto nampak kancing kemeja -Warna latar belakang putih -Warna kemeja dan/hijab tidak berwarna putih -Tidak menggunakan kacamata -Wajah menghadap kamera -Tidak menggunakan kontak lens/softlens -Bukan foto hitam putih
  2. KTP
  3. KITAP (khusus WNA)
  4. Paspor yang masih berlaku
  5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)
  6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  7. SIM internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
populerRelated Article