Mengenal Prosedur dan Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan
Foto: Pertamina
Uzone.id - Mulai besok, Sabtu (26/8) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan semua kendaraan untuk lulus uji emisi, kalau kedapatan belum atau tidak lulus uji emisi, akan dikenakan denda tilang.
Banyak yang bertanya-tanya, apa itu uji emisi dan bagaimana prosedurnya? Apa syarat kendaraan kita lulus uji emisi atau tidak?Nah, uji emisi sendiri adalah mengetahui kadar emisi gas buang dari kendaraan. Tujuannya sebagai upaya menekan produksi emisi CO2 dari kendaraan yang pada akhirnya memperbaiki kualitas udara.
Kewajiban tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023, terkait Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek, yang secara konstan terus berada pada level 150 ke atas sejak 19 Mei 2023.
Lalu bagaimana prosedur pengujian emisi kendaraan serta syarat kelulusannya? Berikut penjelasannya sebagaimana dilansir dari website resmi Pemprov DKI:
Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot. Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.
Pengujian dilakukan setidaknya 5-7 menit, dan ketika selesai kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.
Adapun zat yang dideteksi adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.
Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi dengan masa berlaku satu tahun setelah diterbitkan.
Kemudian, apa syarat agar kendaraan kita dianggap lulus uji emisi?
Untuk ketentuan ambang batas emisi kendaraan berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, yaitu;
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.