Mengenal SAMAN, Sistem Baru Komdigi buat Awasi Konten Negatif di Internet
Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital akan menerapkan aplikasi baru bernama SAMAN atau Sistem Kepatuhan Moderasi Konten mulai Februari 2025 mendatang untuk mengawasi ruang digital di Indonesia.
Aplikasi SAMAN ini juga didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyatakan bahwa aplikasi diterapkan untuk menekan penyebaran konten-konten negatif, ilegal dan tak sesuai dengan aturan digital untuk melindungi anak-anak.
Ia juga menekankan perlindungan ini dilakukan untuk menghindarkan anak-anak dari konten pornografi, judi online hingga pinjaman online yang mudah ditemukan saat ini.
Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," kata Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Uzone.id.
Perlindungan menggunakan sistem ini dilakukan Komdigi setelah adanya temuan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital.
Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat setiap tahunnya.
Pada tahun 2021 hingga 2023 kemarin, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapat aduan sebanyak 481 kasus terkait anak-anak yang menjadi korban pornografi dan cyber crime. Eksploitasi hingga human trafficking anak tercatat berjumlah 431 kasus dalam jumlah yang sama.
“Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak,” tambah Meutya.
Laporan dari UNICEF juga menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet. Melalui sistem SAMAN ini, Komdigi akan melakukan beberapa tahapan perlindungan yang ditujukan pada platform-platform digital di Indonesia.
Proses pertama dalam menegakkan kepatuhan melalui SAMAN adalah dengan mengirim Surat Perintah Takedown.
PSE UGC atau platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini. Tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1), dimana PSE diwajibkan untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.
Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
“Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran,” tambahnya.
Tahapan sanksi ini berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024 dimana PSE yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak.
Sanksi tersebut dinilai Komdigi bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.
Meutya mengatakan bahwa penerapan sistem SAMAN ini telah melalui berbagai peninjauan termasuk komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa.
Adapun beberapa negara yang lebih dulu menerapkan sistem serupa adalah Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Lalu Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong dan Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.