Mengenal SPBE di Lingkungan Pemerintah, Bukan Asal Digitalisasi!
Foto ilustrasi: Christina W/Unsplash
Uzone.id – Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi indikator penting di kalangan pemerintah hingga lembaga non kementerian dalam meningkatkan tata kelolanya. Secara singkat, SPBE ini memang kerap dikaitkan dengan digitalisasi, namun tentu yang terjadi bukan perkara “yang penting digitalisasi” saja.
Lalu, sebenarnya apa itu SPBE? Melansir dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), SPBE adalah penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.Seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Perlu diingat bahwa tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Manfaat SPBE
SPBE ini ada bukan tanpa alasan, apalagi hanya untuk dianggap “yang penting sudah digitalisasi”. Revolusi TIK (teknologi informasi dan komunikasi) mendorong pemerintah untuk berinovasi dalam pembangunan aparatur negara melalui SPBE ini.
SPBE diproyeksikan mampu berkontribusi dalam penggunaan aplikasi umum berbagi pakai di instansi pemerintah dan pemerintah daerah, hingga dapat mewujudkan keamanan informasi pemerintah Indonesia.
Berdasarkan visi, misi, dan tujuan SPBE, berikut sasaran SPBE:
- Terwujudnya tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien
- Terwujudnya layanan SPBE yang terpadu dan berorientasi kepada pengguna
- Terselenggaranya infrastruktur SPBE yang terintegrasi
- Meningkatnya kapasitas SDM SPBE
Jika menilik dari situs pemerintah kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, peta rencana SPBE Pemkot Banjarmasin periode 2022-2027 mencakup Manajemen SPBE, Tata Kelola SPBE, Kebijakan SPBE, Audit TIK, Infrastuktur SPBE, dan Keamanan SPBE.
Sejauh ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangat bervariasi secara nasional.