Menkominfo Ungkap 2 Negara Ini Jadi Sarang Judi Online
Foto: Keenana Constance/Unsplash
Uzone.id – Kementerian Kominfo kembali melakukan update terbaru mengenai perkembangan perjudian online di Indonesia.
Hasilnya, selama 4 bulan terakhir (dari 18 Juli - 18 Oktober), Kominfo telah memutus lebih dari 425 ribu konten perjudian online di Indonesia.Meskipun pemberantasan sudah dilakukan secara intensif, namun perjudian online di Indonesia belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Bahkan, Kominfo memperkirakan nilai transaksi judi online bisa mencapai Rp160 Triliun sampai Rp350 Triliun per tahun.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengungkapkan 2 negara yang menjadi ‘sarang’ perjudian online yang menyasar masyarakat Indonesia. Dua negara ini disebut menjadi negara dengan pengelola judi online paling banyak.
“Negara mana yang pengelola judi online-nya banyak? Ya, negara yang memperbolehkan judi, Kamboja dan Filipina karena servernya di sana,” ujarnya dalam acara Konferensi Pers, pada Jumat lalu, (20/10).
Budi juga menegaskan, “bandar judi online di Indonesia berasal dari Kamboja dan Filipina.”
Perjudian online semakin hari memang semakin meresahkan, Kominfo menggandeng platform media sosial seperti Instagram dan Facebook untuk melakukan razia konten perjudian online di platform mereka.
Hasilnya, Meta telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di indonesia serta melanggar kebijakan perusahaan.
Selain itu, Kominfo juga menggandeng Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, OJK dan Bank Indonesia untuk memblokir ribuan rekening bank serta akun e-wallet yang digunakan untuk aktivitas judi online.