Home
/
Digilife

Modus Penipuan SMS Pakai Nomor Resmi Bank, Komdigi Lakukan Hal Ini

Modus Penipuan SMS Pakai Nomor Resmi Bank, Komdigi  Lakukan Hal Ini

Vina Insyani06 March 2025
Bagikan :

Uzone.id — Pasca mendapat laporan soal metode penipuan Fake BTS, Kementerian Komdigi langsung melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengklaim telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) serta Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) untuk menangani hal tersebut.

“Kami telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Selasa, (04/03).



Meutya meminta Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) untuk melakukan pelacakan dan pemantauan sumber sinyal frekuensi radio yang digunakan pelaku penipuan.

Menurut hasil investigasi awal, DJID menemukan adanya indikasi kuat penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi. Sayangnya, pihak DJID tidak menyebutkan lokasi mana saja yang menjadi tempat operasional para penyadap tersebut.

DJIJ juga menemukan bahwa sinyal radio yang dipancarkan perangkat Fake BTS terdeteksi beroperasi pada frekuensi salah satu operator. Namun, sinyal radio tersebut tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.

“Hal ini mengonfirmasi bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal di luar kendali operator resmi,” tambah Meutya.

Tak hanya menggandeng DJID dan Balmon SFR, Komdigi juga berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak menyasar banyak pengguna platform keuangan. 

Pihak operator seluler juga diminta untuk untuk meningkatkan keamanan jaringan mereka, termasuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas frekuensi radio yang mencurigakan seperti fake BTS.



Selain itu, Komdigi juga sudah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku penyadapan.

"Kami tidak akan mentolerir pihak-pihak yang menyalahgunakan frekuensi radio untuk aksi kejahatan karena dapat merugikan masyarakat luas," tambahnya.

Sebagai pencegahan, Meutya akan memberi edukasi terkait metode penipuan ini dan meminta masyarakat untuk waspada terhadap SMS yang diterima sekalipun itu dari nomor ponsel resmi. 

Ia juga menghimbau agar tidak mengklik tautan apapun dan tidak pernah memberikan data pribadi, informasi perbankan, maupun kode OTP kepada pihak mana pun melalui SMS atau tautan yang tidak resmi. Apabila masyarakat mendapat SMS yang diduga menggunakan metode Fake BTS, segera laporkan ke pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.


populerRelated Article