Home
/
News

Nadine Kaiser, Putri Menteri Susi Pudjiastuti Resmi Jadi WNI

Nadine Kaiser, Putri Menteri Susi Pudjiastuti Resmi Jadi WNI

TEMPO.CO24 June 2017
Bagikan :

Nadine Pascale Kaiser Pudjiastuti, anak perempuan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, resmi menjadi WNI, warga negara Indonesia . Nadine resmi menjadi WNI setelah mengucapkan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada Kamis, 22 Juni 2017.

Nadine, yang mengenakan kebaya putih, mengucapkan sumpah setia dengan didampingi Susi. Dilansir dari halaman web, Kementerian Sekretariat Negara, www.setneg.go.id, perempuan kelahiran Ciamis, 24 Juli 1994 ini dengan mantap mengucapkan sumpah janji setianya kepada Indonesia.

Baca juga: Nadine Kaiser Bangga dengan Menteri Susi  

Sebelumnya, permohonan Nadine menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) telah dikabulkan Presiden dengan Keputusan Presiden Nomor 8/PWI Tahun 2017 tanggal 25 April 2017. Keputusan ini telah diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Keputusan Presiden itu dituangkan dalam bentuk Petikan oleh Kementerian Sekretariat Negara diserahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai domisili Nadine yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi DKI Jakarta untuk diberikan kepada Nadine.

Pengucapan sumpah ini merupakan prasyarat yang berlaku bagi semua Warga Negara Asing yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya menjadi WNI. Beleid ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

Baca: Anak Menteri Susi Balas Cuitan Putra Jokowi

Selain itu, pada Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan bahwa apabila tanpa alasan yang jelas pemohon jadi WNI tidak melakukan sumpah atau janji setia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Presiden dikirim, Keputusan Presiden ini batal demi hukum.

Nadine Kaiser, putri Menteri Susi Pudjiastuti kini memiliki status resmi sebagai WNI, dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya, ujar Setneg dalam pernyataannya.
SETNEG.GO.ID | ARKHELAUS W.

Berita Terkait:
populerRelated Article