Home
/
News

Napi Kelompok Jhon Key dan Napi Teroris Tawuran, Satu Tewas

Napi Kelompok Jhon Key dan Napi Teroris Tawuran, Satu Tewas

Agus Yulianto07 November 2017
Bagikan :

Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Permisan, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut saat terjadi kerusuhan antarnapi. Kerusuhan tersebut terjadi pada Selasa sekitar pukul 12.30 WIB di Blok C Nomor 20 yang merupakan kamar napi tamping atau tahanan pendamping.

Kerusuhan bermula dari perbincangan salah seorang napi bernama Ridwan alias Vampir dengan salah seorang petugas lapas. Dari perbincangan tersebut Ridwan mengetahui, jika pada Selasa (7/11) pagi terjadi keributan antara kelompok napi kasus terorisme dan napi anak buah Jhon Key.

Informasi tersebut menyulut kemarahan kelompok napi anak buah Jhon Key sehingga mereka menyerang Blok C Nomor 20. Kelompok napi yang ikut menyerang terdiri atas Semi Ambon, Bangao, Heri alias Sibuta, Andi, Slamet, Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Bony, David dan Ridwan alias Vampir.

Akibat penyerangan tersebut, tiga napi yang menghuni Blok C Nomor 20, yakni Sutrisno (25) mengalami luka tusuk pada paha belakang serta memar pada muka dan tangan, Hasan Bisri (36) mengalami luka memar dan luka tusuk di kepala, serta Dadang Arif (30) mengalami luka memar di wajah.

Bahkan, salah seorang napi kelompok anak buah Jhon Key, yakni Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut.

Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto mengatakan telah terjadi kerusuhan di Lapas Permisan, Pulau Nusakambangan, yang menyebabkan seorang napi meninggal dunia. "Saat ini situasi telah kondusif. Kami sudah memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan tersebut," katanya.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas di Lapas Permisan. Kendati situasi telah kondusif, dia mengatakan anggota Dalmas Polres Cilacap dan Brimob Polda Jawa Tengah masih berjaga di Lapas Permisan.

populerRelated Article