Home
/
Automotive

Nekat Mudik Lewat Jalan Tol, Lebih 1.000 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Nekat Mudik Lewat Jalan Tol, Lebih 1.000 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

-

Tomy Tresnady24 April 2020
Bagikan :

Foto: TMC Polda Metro Jaya

Uzone.id - Presiden RI Joko Widodo sudah melarang masyarakat mudik per hari ini atau Jumat (24/4/2020) dini hari pukul 00.00 WIB karena kekhawatiran orang-orang yang tinggal di zona merah yang tersebar di area Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) menularkan virus Corona (Covid-19) ke daerah-daerah di Indonesia.

Larangan dari Jokowi itu diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Mobil dan Motor Pribadi Dilarang Keluar dari Jabodetabek Mulai Hari Ini

Seperti biasa, masih saja ada warga yang nekat mudik, bahkan jumlahnya sampai ribuan kendaraan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sekitar 1.181 kendaraan dipaksa putar balik sejak Jumat malam.

Polisi juga sudah mulai menggelar Operasi Ketupat sejak diperlakukan larangan mudik.

“Di jalan tol dilakukan penyekatan di dua titik Bitung dan Cikampek. Sejak 00.00 sampai 05.00 tercatat ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan, yaitu 498 di Bitung, 683 di Cikarang,” kata Yusri.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati pada Kamis (23/4) sudah menjelaskan di Jakarta bahwa kendaraan pribadi lewat tol akan bertemu check point dan akan diminta putar balik.

Di kawasan Jabodetabek, titik pemantauan atau cek poin ditempatkan di Cikarang Barat KM 31. Jalur tersebut memudahkan mobil dari Jakarta dikeluarkan di pintu Tol Jalan Cikarang Barat untuk kembali menuju Jakarta.

Begitu juga kalau lewat jalan tikus belum tentu di daerah tujuan bisa lewat, kata Adita. "Masyarakat diminta menyesuaikan dan patuhi peraturan dan ketentuan ini."

Jalan tol jalur A Jakarta-Cikampek di KM 31 Cikarang Barat kendaraan pribadi akan dibelokkan ke Karawang untuk kembali ke Jakarta.

Staf Ahli Bidang Hukum Menhub Umar Aris juta ikut menjelaskan sanksi yang diberikan kepada pelanggar mengacu ke Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Di situ disebutkan pasal 93 denda Rp 100 juta dan kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Nanti bagaimana perwujudannya sudah diformulasikan, bisa aja plus ditilang tapi intinya nggak boleh mudik tapi setelah 7 Mei tadi, kalau (Jumat) malam nanti baru persuasif," katanya.

VIDEO 5 Fakta 10 Mobil Terlaris saat PSBB, Masih Ada yang Beli Mobil Baru?

populerRelated Article