Nokia Gugat 2 Perusahaan Smartphone di RI Atas Hak Paten
-
Uzone.id - Produsen smartphone asal Finlandia, Nokia telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nokia menggugat dua perusahaan smartphone yang berbasis di Indonesia, yakni PT SBB dan PT BMT.
Masing-masing mendapatkan dua gugata sehingga total gugatan yang masuk ke PN Jakarta Pusat dengan atas nama Nokia menjadi empat gugatan. Empat buah gugatan yang dilayangkan ke perusahaan lokal itu semuanya memiliki klasifikasi perkara berupa Paten.Sejatinya, gugatan pertama ke dua perusahaan lokal itu telah dilayangkan pada 2 Juli 2021 lalu. Keduanya dengan nomor perkara, masing-masing 41/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan 40/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Kemudian menyusul dua gugatan berikutnya pada 19 Juli 2021. Masing-masing bernomor 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst dan 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Ponsel Flagship 5G Nokia
Tiga kasus gugatan sudah masuk dalam status Persidangan. Sedangkan satu kasus dengan nomor gugatan terakhir telah masuk Sidang Pertama. Nokia menggunakan kuasa hukum Yovianko Salomo P. Siregar, S.H.
Nomor gugatan 41/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan 40/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst menyebut jika terjadi pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak.
Oleh karena itu, Nokia melarang pembuatan atau penjualan smartphone dua perusahaan tersebut yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel).
Baca juga: Nokia Bantah Pakai HarmonyOS
Kemudian untuk nomor gugatan 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst dan 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst, Nokia menyinggung pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak.
Nokia pun menuntut kedua perusahaan untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat.
Nokia juga menuntut denda senilai lebih dari Rp2,3 triliun kepada kedua perusahaan.