Home
/
News

Pemilik Kendaraan di DKI Jakarta Wajib Punya Garasi

Pemilik Kendaraan di DKI Jakarta Wajib Punya Garasi

Mesha Mediani07 September 2017
Bagikan :

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan akan segera mensosialisasikan peraturan bahwa pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat wajib mempunyai garasi di rumahnya.

Aturan tersebut guna mencegah pemilik kendaraan bermotor menyimpan kendaraan bermotor di ruang jalan publik.

"Kita juga akan pertajam sosialisasi. Tidak hanya pembatasan (sepeda motor), tetapi juga sosialisasi terkait masalah kepemilikan kendaraan bermotor harus memiliki garasi," kata Kepala Dishub Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/9).

Aturan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan tertera dalam pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. 

Adapun beleid pasal 140 ayat (1) berbunyi, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Sementara, ayat (3) berbunyi, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Surat bukti kepemilikan garasi tersebut menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor.

Andri menyatakan, sanksi yang menjerat pelanggar adalah yang bersangkutan tidak mendapatkan STNK dari Satuan Lalu Lintas Polri.

"Seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu (kendaraan) diparkirkan di badan jalan, itu harus kita derek," ujar Andri.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga meminta Dishub DKI segera mensosialisasi kepemilikan garasi itu.

"Karena banyak yang belum paham bahwa salah satu persyaratan mendapatkan STNK adalah kesanggupan surat pernyataan keterangan bahwa yang bersangkutan mempunyai garasi," kata Djarot di Balai Kota, Kamis (7/9).

Djarot memang menyetujui aturan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan. Menurutnya, orang yang membeli mobil namun tidak memiliki garasi di rumahnya berpotensi menimbulkan kemacetan, karena akan memarkir mobilnya sembarangan.

"Bahkan sebelum dia beli mobil itu ada jaminan dari yang mau beli, menerangkan bahwa dia punya garasi. Jangan enggak punya garasi. Mobilnya dua diparkir di mana-mana. Inilah yang kita sosialisasikan terus," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/9).

Sikap Djarot itu berbeda dengan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menolak kewajiban memiliki garasi bagi para pemilik kendaraan.

Pada 2016, Ahok mengatakan bahwa aturan tersebut sulit diterapkan khususnya bagi mobil dari wilayah lain yang datang ke Jakarta karena pemerintah tak berhak melarang mobil memasuki wilayah Jakarta.

Berita Terkait

Tags:
populerRelated Article