Home
/
Digilife

Pengamat: Jangan Sampai Ada Fatwa Netflix Haram, Tapi...

Pengamat: Jangan Sampai Ada Fatwa Netflix Haram, Tapi...

-

Hani Nur Fajrina23 January 2020
Bagikan :

(Ilustrasi. Foto: Kon Karampelas / Unsplash)

Uzone.id -- Geger rencana fatwa haram untuk layanan streaming digital Netflix oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak tadi pagi, Kamis (23/1). Namun, ternyata hal tersebut dibantah oleh MUI.

Ada berita yang berseliweran bahwa Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan pihaknya siap mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix apabila ada laporan masyarakat yang menyatakan bahwa Netflix memiliki konten negatif yang berbau pornografi, SARA, dan lainnya.

Namun, saat dihubungi, Hasanuddin tak merasa pernah mengatakan soal fatwa haram terhadap Netflix. 

Baca juga: MUI Klarifikasi Fatwa Haram Netflix

Terlepas dari itu semua, pengamat telekomunikasi, IT, dan ekonomi digital Heru Sutadi turut menanggapi hal ini.

“Saya berharap sih jangan sampai ada fatwa MUI yang menyatakan Netflix haram,” ungkapnya melalui sambungan WhatsApp kepada Uzone.id, Kamis (23/1).

Dia melanjutkan, “tapi memang perlu ada koordinasi antar Kementerian atau Lembaga bahas isu Netflix dan OTT lain sesegera mungkin.”

Apabila MUI memang sampai benar-benar turut menyoroti kehadiran Netflix si Indonesia, menurut Heru itu adalah hal wajar.

Baca juga: Gak Perlu Buka Kantor, Netflix Perlu Lakukan Ini Buat Bayar Pajak

“Saya sih bisa mengerti kekecewaan MUI terhadap Netflix sebagai buntut karpet merah yang diberikan Mendikbud, termasuk kegelisahan mereka pada Menkominfo yang hanya fokus pada pajak,” imbuh Heru.

Diketahui pajak digital yang akan dikenakan kepada perusahaan digital asal luar negeri seperti Google, Netflix, dan lainnya akan diatur dalam Omnibus Law perpajakan dan akan disahkan dalam waktu dekat.

“Selain pajak, memang banyak concern yang terkait dengan Netflix seperti belum adanya badan usaha tetap di Indonesia dan konten yang sangat bebas. Meski atas batasan usia, tapi klasifikasinya tidak ketat dan menggunakan aturan klasifikasi film di Indonesia. Jangan menggampang misalnya akan diatur di Omnibus Law yang kita tidak tahu apakah akan selesai cepat dan tepat mengaturnya,” tutup Heru.

populerRelated Article