Home
/
Automotive

Polisi Mulai Sosialisasi Pemberantasan Truk ODOL, Ini Target Incarannya!

Polisi Mulai Sosialisasi Pemberantasan Truk ODOL, Ini Target Incarannya!

Bagja Pratama02 June 2025
Bagikan :

Uzone.id - Tahapan sosialisasi kendaraan over dimension dan over load resmi dimulai. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan sosialisasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Agus mengungkap sejumlah target yang disasar selama pelaksanaan sosialisasi. Selama rentang sosialisasi ini, polisi akan melakukan pembaruan data terkait kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan over dimension dan over load.



"Pemuktahiran data intelijen lalu lintas berupa data pemilik dan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan (Over Dimension) di seluruh Indonesia," ujar Agus dikutip Uzone.id dari websote resmi Korlantas Polri.

Irjen Agus juga menekankan seluruh Dirlantas dan jajaran polisi lalu lintas untuk turun ke jalan selama tahapan sosialisasi ini. Dia meminta para polisi lalu lintas memberikan pemahaman kepada pemilik kendaraan tentang aturan over dimension dan over load.

"Sosialisasi dan pendekatan terhadap pengemudi maupun pemilik kendaraan tentang rencana aksi yang akan dilakukan serta imbauan untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau mengoperasionalkan kendaraan tersebut," jelas Irjen Agus.

Agus menjamin penegakan aturan terhadap pelanggaran kendaraan over dimension dan over load tidak pandang bulu.

Pihaknya juga akan meminta kepada perusahaan BUMN untuk menggunakan angkutan yang sesuai ketentuan over load dan over dimension.

"Pendekatan kepada BUMN maupun proyek pembangunan di daerah masing-masing untuk tidak menggunakan rekanan angkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.

Menurut Agus, hasil pembaruan data kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan over dimension dan over load akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Data terbaru itu akan menjadi acuan dalam melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap pelanggaran.

"Data kendaraan tersebut akan diketahui di mana kendaraan tersebut didaftarkan kemudian dikirimkan kepada Kementerian Perhubungan untuk ditindak lanjuti sebagai data awal dan pengawasan khusus saat kendaraan akan dilakukan uji KIR," jelas Agus.

Data tersebut juga akan dikirim ke Samsat asal untuk dilakukan pengawasan khusus saat akan melakukan perpanjangan STNK.

Dia mengatakan selama tahapan sosialisasi ini petugas belum melakukan penindakan hukum. Namun, Agus mewanti-wanti agar pemilik kendaraan mematuhi aturan over dimension dan over load.



Agus menambahkan, data terbaru yang dikantongi oleh Korlantas Polri akan memudahkan jajarannya melakukan penindakan hukum yang tepat sasaran terhadap kendaraan yang melanggar.

"Data tersebut juga dijadikan sebagai bahan pengawasan Dirlantas maupun Kasat Lantas jajaran untuk dilakukan pendekatan terhadap pemilik maupun pengusaha untuk dilakukan normalisasi, maupun pendekatan terhadap BUMN maupun proyek pemerintah untuk tidak menggunakan kendaraan sesuai data tersebut," pungkas Agus.

populerRelated Article