Home
/
News

Polri Periksa 3 Saksi Penyebar Hoax Uang Rupiah Baru

Polri Periksa 3 Saksi Penyebar Hoax Uang Rupiah Baru

Nur Aini03 January 2017
Bagikan :

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan Bank Indonesia perihal berita bohong (hoax) yang menyebar di media sosial (Medsos). Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi.

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan telah menerima laporan tersebut pada Rabu (28/12) lalu. Bahkan kata dia, kasus tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis (29/12).

"Sudah lidik, hari Kamis sudah naik (penyidikan)," kata Agung melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (2/1).

Dia juga menjelaskan sejak dilayangkannya laporan hingga status kasus dinaikkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi. Namun Agung enggan membeberkan siapa saksi yang telah dimintai keterangannya itu, apakah dari pihak BI, perusahaan swasta, atau yang lainnya. "Kami sudah memeriksa saksi-saksi, ada tiga saksi yang sudah diperiksa," kata dia.

Agung juga mengaku sampai saat ini masih belum mengetahui motif pelaku yang menebarkan kabar bohong. Sehingga untuk mengetahui motif tersebut pihaknya masih memburu pelaku yang menyebarkan kabar itu. "Untuk motif masih ditelusuri, karena tersangkanya belum ditangkap," kata dia.

Akan tetapi dalam sudut pandang Agung, kasus ini mirip dengan kasus isu Rush Money jelang aksi demo 212 tahun lalu. Hal itu yakni dengan menyebarkan berita bohong mengajak orang mengambil uang di bank melalui media sosial. "Ini seperti yang waktu itu kami tangkap, yang nyebarin isu Rush Money. Modusnya seperti itu. Main-main tapi mau tidak mau harus Dipertangungjawabkan," kata dia.

Seperti diketahui kasus ini bermula saat mencuat kabar di Medsos bahwa uang rupiah baru bukan dicetak oleh Perum Peruri melainkan PT Pura Barutama. Sehingga BI melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri dan menilai bahwa akun Facebook yang menyebarkan berita bohong itu telah melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 318 KUHAP tentang perbuatan fitnah.


populerRelated Article