PPN Naik 1 April, Pulsa Operator Bakal Lebih Mahal
(Foto: XL Axiata)
Uzone.id - Sejumlah operator seluler bersiap menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi tagihan sejumlah layanan mereka. Hal ini terjadi menyusul ketetapan pemerintah yang akan menaikkan PPN mulai 1 April 2022.
Sebagai informasi, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengenakan tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen, kini menjadi 11 persen. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 aturan tersebut.“Sebagai tindak lanjut hal tersebut di atas, Telkomsel telah mempersiapkan rencana kerja termasuk proses edukasi dan sosialisasi kepada pelanggan,” ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H Bramono.
BACA JUGA: Sinergi Telkom dan TNI Perkuat Komunikasi di Wilayah 3T
Dia menambahkan, “Untuk itu, khusus kepada pelanggan layanan Telkomsel Halo (pascabayar), kami telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 11 persen mulai 1 April 2022, melalui pengiriman SMS notifikasi yang dilakukan pada 8 Maret 2022."
Sementara itu, XL Axiata melalui General Manager Corporate Communication XL Axiata Triwahyuningsih juga memberikan tanggapan serupa.
BACA JUGA: Telkomsel Ekosistem Digital Perkenalkan INDICO, Apa Itu?
“XL Axiata juga telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa terhitung efektif mulai tanggal 1 April 2022 tersebut, seluruh aktifitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11% sesuai dengan ketentuan dari aturan yang baru tersebut,” ujar Ayu, kepada Uzone.id.
“Penyesuaian kenaikan ini terjadi pada pelanggan Prabayar dan Pascabayar,” tambahnya.
Sementara itu untuk Indosat Ooredoo, sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.