PSBB Transisi Selesai, Bagaimana Nasib Ganjil Genap Jakarta?
-
(Foto: Ist)
Uzone.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar versi transisi berakhir kemarin (22/11). Sampai hari ini, belum ada keputusan apakah akan diperpanjang, dihentikan atau tidak ada pembatasan sama sekali.Meski begitu, kebijakan soal ganjil genap pun juga belum diputuskan, sehingga Jakarta masih bebas dari pembatasan mobil berdasarkan plat nomor tersebut.
Dalam Kepgub yang ditandatangani oleh Anies pada 6 November 2020 disebutkan PSBB masa transisi dapat diperpanjang selama dua Minggu, yakni 23 November sampai 6 Desember bila tidak ada kenaikan kasus yang signifikan.
BACA JUGA: Hingga Oktober 2020, Penjualan Ritel Daihatsu Naik 18 Persen
Namun kalau melihat data dari corona.jakarta.go.id, tercatat kasus positif covid-19 di DKI masih meningkat. Pada tanggal 9 November 2020, kasus baru covid-19 di Jakarta bertambah 716 orang sehingga akumulatifnya sebanyak 112.743 kasus.
Angka itu terus bergerak dinamis namun terus berada di atas 100 kasus. Hingga pada 21 November, sebanyak 125.822 orang terpapar covid-19.9-22 November berakhir
Namun, kebijakan pengendalian lalu-lintas melalui pelat nomor ganjil-genap yang selama ini menyertai PSBB, hingga hari ini belum berlaku.
“Kebijakan ganjil genap ini dipastikan sampai hari ini (Senin, 23 November), masih belum diberlakukan, akan didiskusikan dengan intransi-instansi terkait, khusus pemerintah provinsi DKI Jakarta,” ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktoral Lalu-lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, melalui pesan singkat.
Pertimbangan pencegahan penularan Covid melalui transportasi umum masih jadi pertimbangan terbesar, karena kalau ganjil genap diberlakukan, maka akan banyak orang berbondong naik angkutan umum.
VIDEO Jajal Layanan Service Motor Listrik GESITS, Sebagus Apa?